Warga terdampak pembangunan proyek Bandara VVIP IKN mengadu kepada Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin.
Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pembagian sertifikat tanah bagi warga terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) justru memicu polemik baru. Meski Badan Bank Tanah telah menyerahkan lebih dari 500 sertifikat kepada warga, keberadaan fisik bidang tanah yang tertera dalam dokumen tersebut dinilai tidak jelas dan saling tumpang tindih dengan klaim warga lain di lapangan.
Kondisi ini memicu aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat terdampak yang dimotori oleh Lembaga Adat Paser (LAP) beserta warga Kelurahan Riko dan Kelurahan Pantai Lango. Mereka mendesak pemerintah agar tidak hanya memberikan dokumen di atas kertas, tetapi juga memastikan fisik lahan dapat dikuasai dan ditempati secara sah tanpa menimbulkan benturan sosial.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengonfirmasi persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian antara dokumen administratif yang diterbitkan Bank Tanah dan realita geografis di lapangan.
“Secara birokrasi, Bank Tanah merasa sudah menjalankan prosedur dengan benar. Namun di tingkat masyarakat, mereka tidak menerima hak yang sesuai. Ada sertifikatnya, tetapi begitu ditunjukkan lokasinya, ternyata tanah itu sudah ada pemilik haknya, yaitu masyarakat Riko. Ini yang membuat situasi bergejolak,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Poin utama tuntutan masyarakat, yakni kejelasan lokasi fisik. Menuntut penetapan ulang patok dan lokasi tanah pengganti yang siap dihuni tanpa konflik pemilikan, meminta skema pembayaran ganti rugi secara tunai apabila Bank Tanah gagal menyediakan lokasi pengganti. Serta mendesak pemetaan ulang untuk mengurai tumpang tindih klaim hak atas tanah antara penerima sertifikat baru dan warga lokal.
Pemerintah Kabupaten PPU telah berulang kali memfasilitasi forum dialog dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di daerah. Mengingat belum ada solusi konkret dari Bank Tanah, Pemkab PPU siap mendorong penyelesaian ini ke tingkat nasional.
Pihaknya membuka ruang untuk memboyong perwakilan warga ke Senayan guna menggelar RDP langsung bersama Komisi II DPR RI. Langkah ini dianggap krusial agar instansi pembuat kebijakan di tingkat pusat dapat mengevaluasi kinerja Bank Tanah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kelurahan Riko dan Pantai Lango.
“Di sisi masyarakat tidak mendapatkan yang sesuai di lapangan. Itu yang terjadi. Tak menutup kemungkinan untuk RDP di DPR RI,” pungkas Waris. (adv)