Lingkaranberita.com, PENAJAM – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi ancaman laten yang membayangi wilayah Kalimantan Timur, tidak terkecuali di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Meski kesiapsiagaan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU terbukti mampu menaklukkan kobaran api dalam waktu relatif singkat, upaya penanggulangan di lapangan masih kerap terbentur oleh ketimpangan regulasi pusat serta belum masuknya Kaltim dalam skema prioritas penanganan lahan gambut.
Bupati PPU, Mudyat Noor, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan ketangguhan personel BPBD PPU yang selalu sigap merespons setiap potensi bencana. Ia menilai efisiensi kerja tim pemadam PPU tergolong sangat impresif jika dibandingkan dengan wilayah tetangga.
“Respons cepat teman-teman BPBD Penajam Paser Utara terhadap ancaman karhutla sungguh luar biasa. Langkah penanganan yang kita lakukan jauh lebih responsif dibanding daerah lain. Paling lambat dalam kurun waktu dua hari, titik api sudah bisa dipadamkan secara total,” ucap Mudyat, Kamis (8/10/2026).
Ia menceritakan pengalamannya saat melintasi jalur tol, di mana kepulan asap dan titik kebakaran di kawasan kabupaten/kota sekitar masih tampak membara. Kendati penanganan di PPU berjalan optimal.
“Aancaman Karhutla tetap merupakan ancaman kolektif yang dampaknya, seperti paparan kabut asap tebal, tetap dirasakan oleh seluruh masyarakat Kaltim,” jelasnya.
Namun, di balik keberhasilan tim daerah, Mudyat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang belum memasukkan Kalimantan Timur ke dalam skema prioritas pengelolaan dan restorasi lahan gambut. Padahal, karakteristik tanah gambut di Kaltim memiliki tingkat kerawanan yang sama tingginya dalam memicu kebakaran hebat yang sulit dipadamkan.
Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah adanya pembatas kewenangan hukum antara pemerintah daerah dan pusat dalam tata kelola kawasan hutan. Ketika titik api membakar kawasan berstatus hutan negara, Pemkab PPU sering kali berada di posisi dilematis karena pembinaan serta wewenang penanganan berada penuh di tangan pusat. Oleh karena itu, Mudyat mengimbau perlunya sinergitas lintas institusi yang lebih fleksibel demi keselamatan masyarakat. (adv/dir)