Lingkaranberita.com, PENAJAM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini bisa bernapas lega. Pemkab PPU memastikan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) telah terakomodasi secara penuh dalam Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Meski terdapat penyesuaian jadwal pencairan karena harus mengikuti prosedur regulasi dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku, hak-hak seluruh pegawai dipastikan tetap aman dan akan disalurkan secara bertahap.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengungkapkan total usulan anggaran TPP dalam APBD Perubahan 2026 mencapai kurang lebih Rp66 miliar. Alokasi dana yang terbilang besar ini disiapkan khusus untuk menutup kekurangan dan mencukupi alokasi TPP pegawai selama tiga bulan ke depan, yaitu periode September, Oktober, hingga November.
“Teman-teman pegawai tidak perlu risau karena kekurangan anggaran TPP telah masuk di APBD Perubahan 2026 mencapai Rp66 miliar. Pak Bupati bersama DPRD berupaya dan berkomitmen penuh untuk mengakomodasi kekurangan tersebut yang sudah masuk dalam APBD-P,” ujar Muhajir, Rabu (7/10/2026).
Mengenai mekanisme dan estimasi waktu pencairan, Muhajir menerangkan bahwa proses pembayaran TPP membutuhkan waktu ekstra karena harus melewati beberapa alur birokrasi wajib. Setelah dokumen Perubahan APBD diserahkan ke tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, berkas tersebut wajib melalui tahapan evaluasi resmi selama 15 hari kerja.
“Target waktu kami di BKAD sekitar tanggal 20-an. Karena dokumen kami sampaikan dulu ke provinsi, di sana ada alokasi waktu 15 hari kerja untuk evaluasi. Nanti barulah setelah itu ada tahapan penyempurnaan APBD, dilanjutkan penerbitan SK penyempurnaan dari DPRD, baru kemudian kita menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA),” jelas Muhajir secara rinci.
Muhajir menegaskan bahwa pembayaran TPP tidak dilaksanakan secara sekaligus dalam satu waktu, melainkan dicairkan secara berkala sesuai alur penerbitan DPPA. Dimana TPP periode September dibayarkan pada Oktober segera setelah DPPA diterbitkan.
“TPP Oktober dan November dibayarkan secara berkala mengikuti jadwal administrasi keuangan daerah,” jelasnya.
Dengan adanya Kepastian anggaran serta transparansi alur pencairan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemkab PPU diimbau untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta terus meningkatkan profesionalisme dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Untuk periode Desember pencairannya baru akan direalisasikan pada bulan Januari tahun berikutnya,” tandas Muhajir. (adv/dir)