Lingkaranberita.com, PENAJAM – Tingkat literasi masyarakat, khususnya bagi para pelajar di Indonesia, dinilai tidak lagi cukup jika hanya diukur dari seberapa tinggi minat atau kegemaran mereka dalam membaca.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan didorong untuk mulai mengalihkan fokus pada peningkatan daya baca, yakni kemampuan anak-anak dalam memahami, mengolah, hingga mengkritisi sebuah teks secara mendalam.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Aswar Bakri. Menurut pandangannya, selama ini arah kebijakan literasi secara nasional masih terlalu sibuk berkutat pada upaya membiasakan anak agar sekadar mau membuka dan membaca buku. Padahal, berbagai negara maju sudah melangkah jauh ke tahap pemaknaan yang lebih kritis dan substantif.
“Harusnya kita sudah tidak lagi bicara di tingkat gemar membaca, tetapi daya baca anak-anak. Daya baca itu berkaitan erat dengan pemahaman kritis. Anak tidak sekadar menyerap kalimat demi kalimat, melainkan otaknya ikut bekerja, mampu melihat sudut pandang lain, hingga berani mengkritisi isi teks yang dibaca,” ujar Aswar, Kamis (24/9/2026).
Ia memberi contoh sederhana melalui dongeng klasik Kancil dan Buaya. Bagi anak usia Sekolah Dasar (SD), pemahaman yang ditangkap mungkin hanya sebatas alur cerita yang menegangkan. Namun, seiring bertambahnya wawasan dan kedewasaan, seseorang yang membaca teks yang sama akan menemukan aspek hukum, isu keadilan, hingga persoalan hak yang tersirat di dalamnya. “Pergeseran horison dan pemaknaan yang terus berkembang itulah yang menjadi indikator utama dari daya baca,” tambah Aswar.
Aswar juga menepis anggapan bahwa pelajar di Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk berpikir kritis. Ketimpangan capaian skor PISA Program for International Student Assessment yang kerap menempatkan Indonesia di posisi bawah lebih disebabkan oleh faktor pemerataan kebijakan serta akses fasilitas pendidikan.
“Buktinya, sejumlah sekolah maju di tanah air yang memiliki akses memadai terbukti mampu mencatatkan standar daya baca yang setara dengan lembaga pendidikan di luar negeri,” sebutnya.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, khususnya Pasal 7 yang mewajibkan penyediaan layanan perpustakaan secara merata. Dispusip PPU berkomitmen untuk terus memperluas akses serta menyediakan ruang literasi yang berkualitas.
“Diharapkan mampu membentuk generasi muda di PPU yang tidak hanya hobi membaca, tetapi juga memiliki ketajaman berpikir kritis melalui bahan bacaan yang bermakna,” pungkas Aswar.(adv)