Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menyuarakan keprihatinan mendalam atas tertahannya hak anggaran daerah dari Pemerintah Pusat.
Hingga saat ini, nilai sisa tunda salur Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten PPU dari Tahun Anggaran 2023 dan 2024 terhitung sangat fantastis, yakni masih menembus angka lebih dari Rp300 miliar.
Bupati PPU, Mudyat Noor, secara terbuka menyentil skema penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sorotan tajam ini mengemuka seiring terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur penyesuaian alokasi serta penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2026, penyaluran kurang bayar DBH hingga TA 2024, hingga dana Treasury Deposit Facility (TDF) 2026. Sayangnya, alokasi porsi pencairan yang diterima Benuo Taka dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan akumulasi tunggakan pusat.
Mudyat menegaskan bahwa dana ratusan miliar tersebut memegang peran krusial dalam mempercepat roda pembangunan serta menjaga stabilitas postur keuangan daerah.
Menurutnya, jika hak fiskal senilai Rp300 miliar lebih itu direalisasikan sepenuhnya, berbagai hambatan anggaran dan program prioritas di PPU dipastikan akan langsung rampung. “Sebetulnya kalau itu dibayarkan, harusnya seluruh persoalan di PPU kelar,” tutur Mudyat, Jumat (9/10/2026).
Di tengah ketidakpastian ini, Pemkab PPU terus mencermati dinamika dan arah kebijakan fiskal di jajaran Kemenkeu. Seiring adanya rotasi kepemimpinan dari pejabat sebelumnya, Purbaya, Mudyat menaruh harapan besar agar nahkoda baru di Kemenkeu dapat melahirkan terobosan kebijakan yang lebih berpihak pada pemenuhan hak-hak keuangan daerah.
“Cuma ya kita belum tahu nih momentum di Kementerian Keuangan, apalagi adanya pergantian,” tambahnya.
Langkah kritis Pemkab PPU ini sangat beralasan. Pasalnya, sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia termasuk Kabupaten PPU masih memiliki ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer dari pusat, terutama komponen DBH.
Setiap penundaan maupun penyaluran yang tidak optimal dipastikan memukul langsung struktur perencanaan belanja daerah dan memperlambat akselerasi pembangunan infrastruktur.
“Kami berharap ada kebijakan yang bisa langsung berubah dan menyentuh kepada daerah lah. Karena mayoritas daerah mengandalkan DBH dari pusat,” pungkas Mudyat. (adv/dir)