Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bersama DPRD PPU resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,99 triliun dalam rapat paripurna di Gedung DPRD PPU, Rabu (30/9/2026).
Di balik kesepakatan tersebut, Pemkab PPU harus memutar otak di tengah guncangan tekanan fiskal yang kencang. Bupati PPU, Mudyat Noor, secara terbuka membeberkan bahwa ruang gerak anggaran daerah tahun ini terasa sangat terbatas akibat besarnya porsi pembiayaan yang terserap untuk menyelesaikan kewajiban utang.
“Memang kita ketahui bersama, dalam Perubahan APBD Tahun 2026 ini kita mengalami kesulitan. Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyampaikan kesepakatan bersama, walaupun berada di tengah tekanan fiskal yang luar biasa,” ucap Mudyat.
Adapun rincian postur APBD Perubahan PPU 2026, yakni pendapatan daerah Rp1,99 triliun (Rp1.990.964.505.695); pendapatan transfer Rp1,756 triliun; Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp210,91 miliar; dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,61 miliar. Sementara belanja daerah Rp1,98 triliun (Rp1.985.198.748.728), surplus anggaran Rp5,77 miliar.
Meskipun membuahkan surplus anggaran sebesar Rp5,77 miliar, dana tersebut sama sekali tidak bisa dipakai untuk ekspansi program baru. Seluruh surplus langsung tersedot ke dalam pos pengeluaran pembiayaan yang mencapai total Rp221,78 miliar, utamanya demi melunasi cicilan pokok pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Bankaltimtara.
Kondisi berat ini memaksa seluruh lini birokrasi memperketat ikat pinggang. Mudyat mengingatkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih cermat serta selektif dalam mengeksekusi anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
“APBD Perubahan harus tetap menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan instrumen kontra-siklus bagi kesejahteraan masyarakat. Tekanan fiskal tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada warga PPU,” pungkas Mudyat.
Selain instruksi pengelolaan keuangan, guna memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif, Mudyat menginstruksikan jajarannya dan untuk mengawasi ketat kedisiplinan jajaran SKPD serta OPD dalam menghadiri setiap rapat paripurna maupun agenda resmi DPRD PPU.(adv/)