Lingkaranberita.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mempercepat pemulihan dokumen administrasi kependudukan bagi warga yang menjadi korban kebakaran. Melalui inovasi pelayanan jemput bola Dukcapil SIGAP, dokumen yang hilang atau terbakar diupayakan dapat diterbitkan kembali dalam waktu kurang dari 24 jam, apabila data pendukung telah lengkap.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan pihaknya segera mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai kebakaran yang mengakibatkan dokumen kependudukan warga rusak atau musnah.
Petugas langsung berkoordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT) dan pemerintah kelurahan untuk mengidentifikasi warga terdampak, mengumpulkan data, serta menindaklanjuti penerbitan kembali dokumen yang dibutuhkan.
Menurut Iryanto, percepatan pelayanan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi dampak musibah. Warga yang kehilangan rumah dan harta benda diharapkan tidak perlu menghadapi kesulitan tambahan akibat hilangnya dokumen administrasi.
“Prinsipnya, melalui inovasi Dukcapil SIGAP, begitu ada kejadian, kami langsung bergerak cepat agar dokumen kependudukan masyarakat yang terdampak bisa segera dipulihkan,” kata Iryanto di Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Upaya tersebut dilakukan menyusul dua peristiwa kebakaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Tenggarong. Kebakaran pertama berlangsung di RT 33, Jalan AM Alimuddin, Gang 1 atau Gang Wakaf, Kelurahan Melayu. Peristiwa lainnya terjadi di Jalan Kartini, Gang Karya, Kelurahan Loa Ipuh.
Kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan tempat tinggal, tetapi juga mengakibatkan sejumlah dokumen penting milik warga ikut terbakar.
Menanggapi kondisi itu, Disdukcapil Kukar memprioritaskan pendataan dan pemrosesan dokumen sesuai kebutuhan korban. Iryanto menjelaskan, waktu penerbitan sangat ditentukan oleh ketersediaan dan keakuratan informasi yang disampaikan perangkat wilayah kepada petugas.
Ia mencontohkan, dalam salah satu kejadian kebakaran pada malam hari, dokumen warga sudah dapat diterbitkan pada keesokan paginya, sebelum melewati batas waktu 24 jam.
“Kami mengupayakan secepat mungkin. Seperti kejadian kebakaran malam hari kemarin, paginya sebelum 24 jam, dokumen sudah bisa diterbitkan. Namun, itu tergantung data yang kami peroleh, apakah sudah memadai atau belum,” jelasnya.
Pelayanan tersebut mencakup penerbitan kembali berbagai dokumen kependudukan yang hilang atau rusak akibat kebakaran, termasuk akta kematian apabila diperlukan. Setiap permohonan akan ditangani berdasarkan kebutuhan warga serta ketentuan administrasi yang berlaku.
Iryanto menegaskan, pola pelayanan Disdukcapil kini diarahkan agar lebih aktif menjangkau masyarakat. Warga tidak harus selalu datang langsung ke kantor untuk memulai pengurusan dokumen, sebab petugas dapat melakukan koordinasi dan pendataan melalui RT maupun kelurahan setempat.
Untuk wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan kabupaten, seperti Tenggarong dan kecamatan sekitarnya, petugas dapat menjangkau lokasi secara langsung. Sementara untuk daerah yang jauh, termasuk Kecamatan Tabang, koordinasi dilakukan melalui korespondensi dengan pemerintah desa agar pelayanan tetap berjalan.
Dokumen yang telah selesai diproses dapat dikirimkan secara elektronik dalam format PDF. Adapun penerbitan dan penyerahan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menyesuaikan mekanisme pelayanan serta kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Iryanto menyatakan bahwa bantuan administrasi tidak semata-mata didasarkan pada status domisili korban. Warga dari luar daerah yang tinggal atau menyewa rumah di Kukar dan turut kehilangan dokumen akibat kebakaran tetap mendapat perhatian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pendataan melalui pengurus RT menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh korban teridentifikasi, termasuk warga yang belum diketahui identitas maupun kebutuhan administrasinya saat peristiwa baru terjadi.
“Kami juga bekerja sama dengan RT untuk melakukan pendataan. Dari aspek kemanusiaan, mereka tetap harus diperhatikan dan dibantu oleh pemerintah,” tandasnya.
Melalui pelayanan jemput bola tersebut, Disdukcapil Kukar berharap pemulihan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih cepat sehingga warga terdampak bisa kembali mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa terkendala kehilangan dokumen akibat kebakaran. (adv/dir*)