Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pembentukan wilayah Rukun Tetangga (RT) baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tidak akan secara otomatis mendapatkan kucuran alokasi bantuan Rp150 juta dari program RT Ku Terbaik.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan kebijakan tersebut untuk menjaga ketertiban perencanaan anggaran tahun 2027 sekaligus menertibkan usulan pemekaran wilayah yang hanya berorientasi pada insentif dana bantuan.
Langkah tegas ini diambil agar pembentukan RT tetap mengacu pada kebutuhan nyata pelayanan masyarakat di tingkat tapak, bukan sekadar respons pragmatis terhadap alokasi anggaran daerah.
Kebijakan pembatasan ini dilatarbelakangi oleh kecenderungan beberapa wilayah yang berupaya memecah wilayah RT demi menambah kuota penerima manfaat program RT Ku Terbaik. DPMD Kukar menilai, praktik pemekaran yang dipaksakan tanpa pertimbangan geografis dan kependudukan yang matang dapat mengacaukan sistem perencanaan keuangan daerah.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menghalangi hak warga, desa, maupun kelurahan untuk memekarkan lingkungan RT selama didasari kesepakatan bersama dan aturan yang berlaku. Niat pemekaran tersebut hanya dibatasi pada aspek akses bantuan instan.
“Kami sudah membuka, silakan bagi desa, kelurahan, atau kecamatan yang mau memekarkan RT-nya, sepanjang itu memang kesepakatan, silakan dimekarkan. Tapi untuk mendapatkan program Rp150 juta itu kita pending dulu,” ujar Arianto, Senin (19/10/2026).
Untuk mengunci angka penganggaran pada tahun anggaran 2027, DPMD Kukar telah menetapkan batas akhir (cut off) pemutakhiran data RT sejak tahun 2025. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi faktual di lapangan, jumlah RT yang terdata secara resmi berada di angka 3.212 RT, yang kemudian disesuaikan menjadi 3.214 RT setelah memasukkan dua RT yang sempat tercecer.
Penetapan angka 3.214 RT ini berimplikasi langsung pada komitmen anggaran daerah yang tidak sedikit. Untuk mengover seluruh RT terdata sesuai skema Rp150 juta per RT, Pemkab Kukar harus menggelontorkan dana hingga Rp482,1 miliar.
“Jadi kami di tahun 2025 itu sudah meng-cut off jumlah RT di Kutai Kartanegara. Nah, ini berkaitan dengan perencanaan penganggaran kita. Setelah kita verifikasi dan validasi, untuk saat ini jumlahnya 3.212 RT,” terang Arianto.
Arianto mengimbau para kepala desa, lurah, hingga tokoh masyarakat agar bijak dalam mengusulkan penataan wilayah. Pembentukan RT sejatinya berfungsi sebagai wadah kerukunan dan kemudahan layanan administratif warga, bukan sarana memburu dana hibah atau program pembangunan.
Dengan konsistensi penggunaan basis data 3.214 RT pada perencanaan 2027, DPMD Kukar ingin memastikan alokasi APBD dikelola secara efisien, terukur, dan bebas dari celah spekulasi.
“Ketika pemekaran RT itu tujuannya hanya untuk mendapatkan program Rp150 juta, kita tentu larang dulu,” pungkasnya menegaskan.(adv/dir*)