Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bergerak cepat mengambil langkah strategis guna menyelesaikan polemik internal di tubuh Himpunan UMKM Alun-Alun (HUTA).
Sebagai solusi konkret atas keluhan para pedagang, Pemkab PPU mematangkan rencana relokasi dan penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan sistem yang lebih adil, transparan, dan pro-pedagang kecil.
Langkah ini diambil setelah Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, menampung secara langsung aspirasi dan keluh kesah para pelaku usaha dalam pertemuan terbuka di Lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (5/10/2026) sore.
Sebelumnya, internal organisasi pedagang di Alun-Alun Penajam sempat memanas akibat tuduhan ketidaktransparanan laporan keuangan pengurus. Isu pengelolaan uang iuran listrik mingguan senilai Rp20 ribu per UMKM bahkan memicu aksi pemadaman listrik sepihak di kawasan tempat berjualan.
Beban pedagang semakin bertambah lantaran adanya kewajiban membeli fasilitas kanopi boks seharga Rp2,7 juta yang dinilai sangat merugikan pedagang pemula bertonggak modal minim.
Menanggapi carut-marut pengelolaan tersebut, Pemkab PPU menawarkan terobosan penataan RTH yang dirancang untuk menjamin kesetaraan seluruh pelaku UMKM.
Berikut adalah 4 kebijakan utama penataan RTH yang disiapkan Pemkab PPU. Yakni sistem cabut nomor lapak, fasilitas ramah pemula, jam operasional hingga kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat terjangkau.
Waris bilang, penentuan lokasi berjualan akan dilakukan murni melalui pengundian secara terbuka. Langkah ini diterapkan guna mengikis habis potensi favoritisme maupun praktik pilih kasih dalam pembagian tempat usaha.
“Pedagang tidak lagi dibebani aturan wajib membeli kanopi mahal. Pelaku UMKM, khususnya yang baru merintis, dibebaskan memakai tenda sederhana sesuai batas kemampuan finansial masing-masing,” jelasnya.
RTH direncanakan untuk buka setiap hari dengan skema operasional hingga 24 jam penuh. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pusat keramaian baru sekaligus menggandakan peluang omzet pedagang.
“Pemkab PPU akan memberlakukan penarikan retribusi resmi yang terjangkau bagi para pedagang untuk mendongkrak PAD.
Waris berpesan agar para pedagang menyudahi konflik internal dan menyerahkan urusan kepemimpinan HUTA sesuai aturan AD/ART. Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memajukan perekonomian warga melalui iklim usaha yang kondusif di RTH Penajam. (adv/ar1)