Lingkaranberita.com, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD PPU. Di tengah tantangan fiskal daerah yang masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, Pemkab PPU menetapkan strategi anggaran berimbang atau zero defisit untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah.
Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, mengatakan perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka-angka teknis dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat PPU.
Ia bilangh, perubahan APBD ini merupakan langkah adaptif dalam menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan kondisi riil daerah, kemampuan fiskal, serta berbagai dinamika yang terjadi sepanjang tahun berjalan.
“Yang terpenting, kita ingin memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara,” ucap Waris, saat paripurna perubahan APBD di Gedung DPRD PPU, Senin (28/9/2026).
Waris tidak menampik bahwa struktur pendapatan daerah PPU pada tahun 2026 masih menghadapi tantangan berat, terutama akibat ketergantungan yang tinggi pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Kita semua menyadari kondisi fiskal tahun 2026 menghadapi tantangan yang tidak ringan. Setiap dinamika kebijakan transfer pusat terutama DBH (Dana Bagi Hasil) dan komponen transfer ke daerah lainnya langsung berdampak pada ruang fiskal pembangunan kita. Oleh karena itu, penyesuaian belanja daerah mutlak dilakukan agar selaras dengan koreksi pendapatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh alokasi perubahan anggaran tetap dipatok berdasarkan pertimbangan objektif, isu strategis, serta berfokus pada sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang mengacu pada RPJMD PPU 2025-2029.
Berdasarkan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026, berikut adalah gambaran postur keuangan PPU.
Dimana target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,990 triliun (Rp1.990.964.505.695,00), yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp210,91 miliar, pendapatan transfer Rp1,756 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp23,60 miliar.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp1,985 triliun (Rp1.985.198.748.728,00). Dari selisih antara target pendapatan dan rencana belanja tersebut, Pemkab PPU mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar (Rp5.765.756.967,00).
“Surplus anggaran sebesar Rp5,76 miliar tersebut tidak dibiarkan mengendap, melainkan dialokasikan sepenuhnya untuk mendanai pembiayaan daerah, khususnya pembayaran kewajiban utang pinjaman daerah,” terangnya.
Dirinya melanjutkan, dalam struktur pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp216,01 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan dipatok sebesar Rp221,78 miliar. Pengeluaran pembiayaan ini dimanfaatkan secara terukur untuk pembayaran cicilan pokok utang pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT BPD Kaltimtara.
“Dengan memanfaatkan surplus belanja untuk menutupi selisih pembiayaan tersebut, maka Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dipastikan berada dalam posisi seimbang atau zero defisit,” pungkas Waris. (adv)