Lingkaranberita.com, PENAJAM – Tidak sedikit pasangan masyarakat yang menghadapi kendala administratif saat hendak meresmikan pernikahan mereka secara hukum negara.
Menjawab persoalan tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU bersama Pemkab PPU dan Pengadilan Agama menghadirkan pelayanan Itsbat dan Nikah Massal gratis bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama PPU, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian status hukum.
Dari total 69 pasangan yang mendaftar pada gelombang ini, sebanyak 40 pasangan telah berhasil mengantongi putusan itsbat dari Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, 15 pasangan melangsungkan nikah massal bersama, sementara satu pasangan memilih menikah secara mandiri.
Meski demikian, Syahrir menggarisbawahi bahwa proses itsbat dan pencatatan nikah tetap harus mengedepankan kepatuhan pada rukun syariat dan regulasi yang berlaku. Saat ini, masih ada 13 pasangan yang ditunda prosesnya karena harus menyelesaikan kendala administratif, seperti status perceraian resmi yang belum tuntas, riwayat nikah siri berulang, hingga persoalan kejelasan wali nikah.
”Kami berharap adanya kerja sama yang kooperatif dari pihak terkait untuk melengkapi persyaratannya. Pencatatan perkawinan dan buku nikah sangat penting demi perlindungan hak istri dan anak di masa depan,” ujar Syahrir.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas melalui pernikahan siri yang tidak tercatat. Syahrir mengingatkan bahwa menikah resmi di KUA pada jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya atau Rp0. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000 hanya berlaku jika prosesi pernikahan dilakukan di luar kantor KUA.
”Ketika akan menikah, datanglah langsung ke KUA. Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi, konsultasikan baik-baik dan jangan memaksakan diri mencari jalan keluar di luar ketentuan hukum,” pesannya, 21/9/2026.
Program pelayanan terpadu tanpa biaya ini diharapkan mampu mengikis praktik nikah tidak tercatat di wilayah PPU. Pentingnya status perkawinan yang sah secara hukum turut ditekankan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor. Menurutnya, kepemilikan buku nikah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi keutuhan keluarga.
“Dengan adanya itsbat nikah yang dilanjutkan pencatatan resmi, status perkawinan menjadi jelas dan memberikan kemudahan dalam memperoleh berbagai hak administrasi kependudukan,” kata Mudyat.(adv)