• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab PPU Gelar Uji Konsekuensi Informasi, Pastikan Transparansi Publik Tetap Terjaga

06/09/2024
in PENAJAM
0

Momen sosialisasi dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(ist)

571
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU, Kamis (05/09/2024).

Related Posts

Laju Cepat BPBD PPU Padamkan Karhutla, Bupati Sentil Aturan Gambut dan Batas Kewenangan Pusat

Petani PPU Bersiap Genjot Panen Padi Tiga Kali Semusim

Anggaran TPP Rp 66 M Aman di APBD-P 2026, Cair Bertahap Mulai Oktober

Lobi Langsung Menteri PU Demi Percepatan Infrastruktur Penyangga IKN

Mewakili Kepala Diskominfo PPU, Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo PPU, Roinald Pagayang, menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan beberapa SKPD, kecamatan, kelurahan, serta RSUD yang mengajukan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) untuk diuji.

“Pengujian ini dilakukan oleh PPID bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan akademisi dari Universitas Balikpapan, Mangara Maidlando Gultom, SH, M.H.,” jelas Roinald.

Uji konsekuensi ini mengacu pada Pasal 17 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa data pegawai, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), termasuk dalam informasi yang dikecualikan dari keterbukaan publik. Informasi yang dikecualikan memiliki klasifikasi ketat dan terbatas.

Namun, Roinald menegaskan bahwa sebelum informasi publik dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan uji konsekuensi. Proses ini melibatkan penetapan dasar hukum pengecualian, konsekuensi dari keterbukaan atau penutupan informasi, sesuai Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021.

“Hasil dari uji konsekuensi ini akan menghasilkan daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, yang akan ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten PPU,” terangnya.

Lebih lanjut, Roinald menyampaikan bahwa uji konsekuensi ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah, kelurahan, dan puskesmas di lingkungan Pemkab PPU untuk memastikan adanya koordinasi yang baik dalam pengelolaan informasi publik secara terpusat.

“Dengan demikian, akan terjalin kesepahaman antara Diskominfo dan semua badan publik dalam menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data yang dikecualikan,” pungkasnya.(adv/Kominfoppu)

SendShare34
Next Post

Festival Harmoni Budaya Nusantara 2024 Kembali Digelar di PPU, Wujud Komitmen Lestarikan Budaya Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.2k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2.1k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.