Lingkaranberita.com, PENAJAM – Memastikan setiap tetes air yang mengalir ke rumah-rumah warga aman dan menyehatkan adalah prioritas utama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Merespons wacana pemanfaatan air bekas kolam tambang sebagai bahan baku air bersih oleh Perumda Air Minum Danum Taka, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PPU menegaskan komitmennya untuk menerapkan standar pengujian kualitas air yang sangat ketat dan tidak dapat ditawar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH PPU, Rochmat Agoes Purwanto, menyampaikan bahwa keselamatan serta kesehatan masyarakat adalah harga mati dalam setiap kebijakan lingkungan.
Langkah ini selaras dengan arahan tegas dari Sekretaris Daerah PPU dalam rapat koordinasi bersama Asisten I, Asisten II, PDAM, dan Dinas PUPR demi menjamin perlindungan konsumen secara jangka panjang. DLH PPU memastikan tidak akan menerbitkan rekomendasi kelayakan apabila seluruh indikator keselamatan belum teruji secara komprehensif.
Untuk menjamin keabsahan dan keakuratan data, pengujian sampel tidak bisa dilakukan secara sembarangan. DLH PPU menunjuk laboratorium independen yang telah terakreditasi resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yaitu PT Global Environment Laboratory yang berbasis di Samarinda. Tim ahli yang tersertifikasi akan diturunkan langsung ke lapangan untuk mengambil sampel secara resmi di tiga titik penampungan yang telah ditentukan.
“Penguji dan tim pengambil sampel wajib memiliki sertifikasi resmi dari KLH. Kami akan memverifikasi setidaknya 22 parameter kualitas air, termasuk unsur kimia berat seperti Besi (Fe), Mangan (Mn), Merkuri atau Raksa (Hg), hingga tingkat keasaman (pH) serta parameter fisis lainnya,” ujar Agoes, Kamis (17/9/2026).
Tidak berhenti di situ, DLH PPU juga mendorong integrasi pengujian bersama Dinas Kesehatan PPU berdasarkan standar Baku Mutu Kesehatan yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Kolaborasi dua hasil uji laboratorium ini nantinya akan dikomparasi secara menyeluruh. “Jika terdapat satu saja parameter yang melebihi ambang batas baku mutu, DLH PPU secara tegas tidak akan merekomendasikan penggunaan air tersebut,” pungkasnya.(adv)