Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara tegas memastikan komitmennya untuk mempertahankan dan memperluas jangkauan Gerakan Etam Mengaji Al-Qur’an (GEMA).
Langkah ini diambil sebagai fondasi utama dalam menggembleng mental serta membendung krisis integritas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa keberlanjutan GEMA bukan sekadar formalitas program rutin daerah, melainkan instrumen krusial dalam membentuk watak dan etos kerja aparatur pelayan publik.
Di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan, benteng spiritualitas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan moral di lingkungan birokrasi Kukar.
Dalam arahannya, Aulia menggarisbawahi bahwa GEMA telah menjelma menjadi gerakan keagamaan yang mengakar kuat di Kukar.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban moral bagi kepemimpinan daerah saat ini untuk mengawal keberlangsungannya tanpa menghentikan estafet kebaikan yang telah dirintis para pendahulu.
“GEMA merupakan gerakan yang sangat baik dan sudah berjalan cukup lama di Kukar. Ini harus kita kawal keberlangsungannya karena merupakan salah satu cara untuk menjaga karakter dan membangun watak para ASN di lingkungan Pemkab Kukar,” ujar Aulia Rahman, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, keberlanjutan sebuah program daerah yang terbukti berdampak positif tidak boleh terputus akibat pergantian kepemimpinan.
Tanggung jawab memelihara tradisi baik tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang tengah berjalan.
Sebagai pengingat akan pentingnya komitmen spiritual aparatur, Aulia memaparkan kembali rekam jejak kebijakan tegas yang pernah diterapkan di lingkungan Pemkab Kukar.
Salah satu yang paling menonjol adalah penetapan kemampuan membaca kitab suci sebagai syarat administratif maupun substantif bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persyaratan ini berlaku secara inklusif dan proporsional untuk seluruh agama yang diakui:
Umat Islam: Disyaratkan mampu mengaji dan membaca Al-Qur’an dengan baik.
Umat Kristen dan Katolik: Wajib menguasai dan mampu membaca Alkitab.
Agama Lainnya: Penilaian disesuaikan dengan ajaran dan kitab suci masing-masing.
Kebijakan tersebut sebelumnya menjadi syarat mutlak saat pegawai hendak mengambil maupun memperpanjang Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Penekanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pelayan masyarakat memiliki keterikatan moral terhadap ajaran agamanya masing-masing.
“Dulu, kita ingat ketika PPPK akan mengambil atau memperpanjang SK, mereka disyaratkan harus bisa mengaji bagi yang beragama Islam. Bagi yang beragama Kristen dan Katolik, harus bisa membaca kitab suci. Begitu juga dengan hal-hal pokok dalam agama-agama lainnya sesuai dengan agama masing-masing,” jelasnya.
Aulia menekankan bahwa peran seorang pemimpin daerah tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur fisik atau pertumbuhan ekonomi semata.
Lebih dari itu, menjaga benteng moral dan keagamaan aparatur merupakan bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab kepemimpinan.
Melalui konsistensi pelaksanaan GEMA, Pemkab Kukar menargetkan terciptanya birokrasi yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki kepekaan nurani, kejujuran, dan rasa tanggung jawab yang tinggi kepada Tuhan dan masyarakat.
“Ini merupakan tanggung jawab kita yang melanjutkan kepemimpinan untuk menjaga keberlangsungan hal-hal baik yang sudah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin terdahulu di Kukar,” pungkas Aulia.
Dengan dilanjutkannya Gerakan Etam Mengaji Al-Qur’an, Pemkab Kukar optimistis pembinaan karakter ASN akan semakin solid, sekaligus mengukuhkan nilai-nilai keagamaan sebagai fondasi utama dalam roda penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*adv/dir)