Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Realitas geografis yang membentang luas kerap kali menjelma menjadi tembok pemisah antara kesejahteraan warga dan jangkauan tangan birokrasi.
Di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kendala jarak yang terlampau jauh antardesa bukan lagi sekadar tantangan administratif, melainkan beban biaya operasional nyata yang menuntut solusi mutlak: pemekaran wilayah demi efisiensi dan pemerataan pelayanan publik.
Gagasan pemekaran ini kembali berembus kencang setelah keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang kembali mencuat ke permukaan.
Regulasi lawas yang sempat luput dari radar awal tersebut kini tengah dibedah kembali dalam meja sinkronisasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 di DPRD Kukar.
Bagi Camat Muara Kaman, Nadi Baswan, luasnya cakupan wilayah administratif di kecamatannya bukan sekadar angka di atas peta, melainkan hambatan harian yang membebani efektivitas pemerintahan.
Dengan total 20 desa yang tersebar berjauhan, proses koordinasi rutin sering kali berubah menjadi agenda logistik yang melelahkan dan menguras anggaran.
Nadi membeberkan contoh nyata di lapangan. Untuk sekadar mengundang perwakilan perangkat dari desa-desa terluar—seperti Desa Kupang—pihak kecamatan harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah hanya untuk biaya perjalanan.
Ironisnya, pertemuan tersebut tidak selalu langsung berbuah hasil final, sehingga membutuhkan rangkaian perjalanan lanjutan yang otomatis membengkakkan pengeluaran.
“Selain persoalan regulasi, luas wilayah Muara Kaman menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan,” ungkap Nadi, Sabtu (24/10/2026).
Keterbatasan anggaran operasional kecamatan yang berbenturan dengan jarak geografis yang ekstrem membuat akselerasi pembangunan sering kali tersendat.
Dari sinilah urgensi pemekaran wilayah dinilai mendesak, bukan semata-mata mengejar pemecahan administratif, melainkan memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang.
Di tengah upaya mendorong pemekaran tersebut, dinamika di tingkat legislatif memunculkan babak baru dengan kembalinya pembahasan Perda Nomor 18 Tahun 1999.
Regulasi yang diterbitkan puluhan tahun lalu itu ternyata telah memuat cetak biru awal, mulai dari pembentukan enam desa hingga penentuan titik lokasi ibu kota untuk calon kecamatan baru (Kecamatan Sedulang).
Namun, ada catatan kritis yang disayangkan pihak kecamatan. Keberadaan regulasi tersebut baru benar-benar terdeteksi di tengah proses pembahasan yang sedang berjalan saat ini.
Nadi berandai-andai, jika peta jalan dari perda tersebut telah dikantongi sejak awal, tahapan birokrasi pemekaran tentu bisa dipangkas dan melaju jauh lebih cepat.
“Kalau perda ini kita ketahui dari awal, berarti kita hanya tinggal menuruti perda yang ada ini,” ujarnya.
Meski demikian, regulasi lama tersebut tidak bisa ditelan mentah-mentah. Pemerintah kecamatan menyadari bahwa ketentuan tahun 1999 harus diselaraskan kembali dengan dinamika perundang-undangan modern serta kondisi sosio-demografi wilayah yang telah banyak berubah.
Langkah menuju pemekaran tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Dari total 20 desa yang bernaung di bawah payung administratif Muara Kaman, pemetaan ulang harus dilakukan secara cermat.
Pemerintah kecamatan bersama para pemangku kepentingan masih harus merembukkan desa mana saja yang nantinya akan masuk ke wilayah pemekaran baru, dan desa mana yang tetap bertahan di kecamatan induk.
Komunikasi intensif dengan pemerintah desa menjadi harga mati agar proses ini tidak mencederai aspirasi masyarakat akar rumput.
Nadi menegaskan bahwa di balik seluruh kerumitan regulasi dan perdebatan batas wilayah, bermuara pada satu tujuan sakral: keadilan sosial bagi seluruh warga.
Pemekaran dipandang sebagai satu-satunya jalan keluar agar akses terhadap infrastruktur jalan yang layak, fasilitas kesehatan, lembagapendidikan, hingga pelayanan dasar pemerintahan bisa dirasakan secara merata tanpa pandang bulu wilayah.
“Pada intinya pembangunan yang kita inginkan, itu saja sih pemerataan pembangunan. Jadi bagaimanapun, toh juga intinya tidak ada keinginan apa pun yang hanya maunya kita adalah pembangunan yang merata, yang adil,” pungkas Nadi tegas.
Dengan kembali bergulirnya wacana pemekaran ini, masyarakat Muara Kaman kini menaruh harapan besar agar gerak roda pembangunan daerah tidak lagi terhalang oleh jarak, melainkan mendekat dan merata ke setiap pelosok desa. (adv/dir*)