Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Menanggapi potensi penurunan kualitas udara akibat ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat dengan menerjunkan tim uji kualitas udara sekaligus mendistribusikan masker secara gratis kepada masyarakat.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan kesehatan publik tetap terjaga di tengah cuaca ekstrem yang memicu potensi polusi debu serta asap di wilayah Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengonsolidasikan lintas sektor—mulai dari jajaran dinas terkait hingga perusahaan swasta—untuk bersama-sama meredam dampak buruk kemarau.
“Kami intensif menyebarkan data dan imbauan, salah satunya melalui jaringan Tim Gerak Cepat Sampah/Kebersihan (TGSA). Selain berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, kami juga berdiskusi khusus dengan Dinas Pendidikan untuk merumuskan panduan perlindungan bagi anak-anak sekolah,” ujar Yudiarta, Kamis (22/10/2026).
Sebagai aksi nyata perlindungan warga di lapangan, DLHK Kukar membagikan masker medis di sejumlah lokasi strategis. Pembagian masker ini didukung penuh oleh program kepedulian dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Di sisi lain, untuk mengukur tingkat keparahan polusi, DLHK tengah menurunkan alat pengukur partikel debu halus (PM2,5). Alat khusus ini ditempatkan selama 24 jam penuh di titik pemantauan guna menyerap sampel partikel udara sebelum data laboratorium diolah.
“Alat pemantau kami membutuhkan siklus sampling 24 jam penuh. Jadi hasilnya tidak bersifat real-time, melainkan harus melalui verifikasi data laboratorium terlebih dahulu untuk mengetahui konsentrasi pasti partikel PM2,5 di udara,” terangnya.
Menyikapi risiko bencana yang makin tinggi, Yudiarta mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan baru.
Ia menegaskan, kondisi vegetasi yang serba kering di musim kemarau membuat percikan api kecil sekalipun berpotensi memicu kebakaran hebat yang sulit dikendalikan.
“Pembakaran lahan sangat dilarang, terlebih dalam kondisi cuaca kering seperti sekarang. Api bisa merambat sangat cepat dan meluas dalam sekejap,” tegas Yudiarta.
Mengenai penindakan hukum, ia menambahkan bahwa sanksi pidana bagi pembakar lahan merupakan ranah kewenangan aparat kepolisian, sementara DLHK berfokus pada pengawasan regulasi kelestarian lingkungan hidup.(adv/dir)