Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mematangkan skema pelepasan hak atas lahan seluas 10 hektare dan bangunan gedung Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang.
Langkah hibah barang milik daerah ini diambil sebagai jalan keluar permanen untuk menuntaskan kejelasan status hukum aset yang berlarut-larut.
Rencana pelepasan aset tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pengurus Yayasan dan Rektorat Unikarta di Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Skema hibah dipandang sebagai langkah paling tepat untuk memutus simpul keterbatasan regulasi.
Pasalnya, struktur bangunan fisik yang pengerjaannya terhenti di angka 60 persen tersebut telah dimulai sejak 2006, namun Pemkab Kukar tidak lagi memiliki kewenangan mengalokasikan APBD untuk sektor perguruan tinggi.
Sekretaris Disdikbud Kukar, Puji Utomo, mengungkapkan bahwa ranah kerja instansinya berdasarkan aturan perundang-undangan terbatas pada pembinaan pendidikan dasar hingga jenjang SMP.
Karena itu, penyerahan kepemilikan aset secara legal kepada pihak yayasan menjadi fondasi utama sebelum pembangunan fisik gedung dapat dilanjutkan.
“Proses hibah ini yang paling utama. Jika payung hukum pengalihan aset sudah rampung, kelanjutan pengelolaan dan penyelesaian bangunan sepenuhnya akan ditangani oleh pihak Unikarta,” kata Puji.
Untuk mengeksekusi skema tersebut tanpa melanggar tata kelola keuangan daerah, Disdikbud Kukar bersama BPKAD dan Inspektorat kini berkoordinasi ketat menelusuri riwayat pencatatan administrasi.
Audit internal dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen fisik maupun legalitas lahan siap dilepaskan secara resmi.
Dukungan teknis juga ditegaskan oleh Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Eko Bagus Sampurno. Pihaknya memastikan proses peralihan administrasi hibah akan dikawal secara ketat agar sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Begitu Disdikbud menyatakan kesiapan untuk melepas pencatatan aset di instansinya, BPKAD segera memproses administrasi hibahnya hingga tuntas,” tegas Eko.
Melalui penyelesaian status aset lewat skema hibah ini, Pemkab Kukar optimistis fasilitas pendidikan tinggi tersebut dapat segera dipulihkan dan dilanjutkan pembangunannya, sekaligus mengakselerasi cetak biru program ‘Kukar Idaman’ dalam melahirkan sumber daya manusia yang berdaya saing. (adv/dir*)