lingkaranberita.com, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penyempurnaan mekanisme pembayaran utang pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
PMK-71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Jika sebelumnya pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif, kini pembayaran diprioritaskan untuk melunasi pokok utang pajak terlebih dahulu.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan ini diharapkan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat, sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK-71/2026 juga menyempurnakan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Aturan tersebut turut memperjelas persyaratan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam PMK tersebut.
Bimo menekankan, kebijakan ini bukan merupakan program pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, penyempurnaan regulasi ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan patuh.
Dari sisi penerimaan negara, perubahan mekanisme tersebut diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak. Pemerintah juga menyediakan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
Menurut Bimo, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan, tetapi juga membantu menjaga ketahanan arus kas wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya,” kata Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), lanjutnya, akan terus memberikan informasi dan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.(lis)