Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Kafe dan warung kopi (warkop) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Langkah ini disiapkan untuk memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggalkan kantor hanya untuk nongkrong ketika jam kerja masih berlangsung.
Rencana pengawasan tersebut menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar setelah Pemkab Kukar menegaskan kembali kewajiban ASN untuk mematuhi jam kerja.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan di lingkungan perkantoran. Sejumlah tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi ASN menghabiskan waktu saat jam kerja juga akan dipantau.
“Kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujar Rendra, (05/10/26).
Menurut dia, ASN yang meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi berhadapan dengan proses penegakan disiplin.
Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan sekadar untuk nongkrong di warung kopi saat seharusnya menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Rendra menegaskan, aturan mengenai disiplin ASN sudah mengatur tingkatan hukuman berdasarkan jenis dan tingkat pelanggaran. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Untuk pelanggaran tertentu, hukuman disiplin bahkan dapat berujung pada pemberhentian sebagai ASN.
“Jadi itu sudah jelas ya, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan, apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegasnya.
Rencana sidak tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati Kukar. Menurut Rendra, kepala daerah telah menginstruksikan BKPSDM untuk memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.
Karena itu, sidak akan dilakukan dalam waktu dekat dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi tempat ASN berada di luar kantor tanpa kepentingan kedinasan.
Pengawasan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ASN yang memang memiliki tugas di luar kantor. Sebab, aktivitas lapangan merupakan bagian dari pekerjaan bagi sejumlah pegawai.
Persoalannya adalah ketika ASN meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan kedinasan yang jelas.
Rendra mengatakan kewajiban tersebut seharusnya sudah dipahami setiap ASN. Selama jam kerja, pegawai wajib menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, baik di kantor maupun di lapangan apabila memang memiliki tugas kedinasan.
“Ini sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” katanya.
Dengan rencana sidak ke kafe dan warkop tersebut, BKPSDM Kukar ingin memastikan kedisiplinan tidak hanya berhenti pada aturan tertulis. Kehadiran pegawai selama jam kerja akan menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya. (adv/dir*)