Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Anggaran Program RTKU Terbaik di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2026 kini tidak lagi sebesar Rp100 juta per Rukun Tetangga (RT). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memangkas alokasinya menjadi Rp50 juta per RT, dengan sebagian besar dana diarahkan untuk insentif operasional RT.
Penyesuaian tersebut sekaligus mengubah komposisi penggunaan anggaran program yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan dari total Rp50 juta yang diterima setiap RT, Rp29 juta dialokasikan untuk insentif operasional, sedangkan Rp21 juta sisanya disiapkan untuk membiayai kegiatan RT.
“Jadi di dalam Rp50 juta itu digunakan untuk operasional RT berupa insentif, itu sebesar Rp29 juta dan nanti untuk kegiatan itu sisa Rp21 juta,” jelas Arianto, Senin (5/10/26).
Dengan skema tersebut, porsi insentif mencapai lebih dari separuh total anggaran RTKU Terbaik. Sementara dana kegiatan akan diarahkan berdasarkan kebutuhan masing-masing lingkungan.
Namun, Pemkab Kukar belum menetapkan seluruh bentuk kegiatan yang dapat dibiayai dari Rp21 juta tersebut. DPMD masih mengkaji usulan dari RT karena program baru mulai berjalan pada Oktober 2026 dan waktu pelaksanaannya hingga penghujung tahun relatif terbatas.
Artinya, tidak semua usulan kegiatan otomatis bisa direalisasikan. Pemerintah akan melihat apakah kegiatan yang diajukan memungkinkan dikerjakan dalam sisa waktu sekitar tiga bulan.
Arianto menyebut sejumlah gagasan yang kini masuk dalam pembahasan, mulai dari penyediaan internet gratis bagi warga, pembangunan infrastruktur lingkungan, hingga mendukung kegiatan gotong royong.
“Kita akan lihat usulan-usulan RT itu, kemudian kita simulasikan mampunya dilaksanakan apa. Sambil kita melihat kebijakan yang memang di tiga bulan terakhir di 2026 ini bisa dilaksanakan dan betul-betul bermanfaat, berdampak, serta dapat dirasakan warga RT,” ujarnya.
Menurut Arianto, persoalan bukan hanya bagaimana anggaran Rp21 juta tersebut dibelanjakan, tetapi memastikan kegiatan yang dipilih benar-benar dapat dikerjakan dan dirasakan manfaatnya oleh warga.
Karena itu, DPMD Kukar telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) yang menjadi acuan bagi RT dalam mengusulkan dan melaksanakan kegiatan.
Pendampingan juga mulai diperkuat. Sejak 1 Oktober 2026, pendamping desa, kelurahan, dan kecamatan mulai diaktifkan untuk membantu proses sosialisasi sekaligus mendampingi RT dalam menyusun usulan.
Mereka juga akan ikut mengawal proses verifikasi agar kegiatan yang diajukan sesuai dengan ketentuan program.
Mekanismenya, setiap RT menyampaikan kebutuhan dan usulan kegiatan. Selanjutnya, usulan tersebut akan diperiksa dan disesuaikan dengan juknis serta kemampuan pelaksanaan di lapangan.
Skema ini menjadi penting karena program RTKU Terbaik 2026 dijalankan dalam kondisi anggaran daerah yang harus disesuaikan. Pemkab Kukar sebelumnya mengalokasikan Rp100 juta per RT, tetapi kemudian mengoreksinya menjadi Rp50 juta.
Arianto mengatakan perubahan besaran anggaran tersebut merupakan hasil kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Di sisi lain, waktu pelaksanaan yang tersisa juga menjadi faktor penting. DPMD tidak ingin dana kegiatan hanya terserap secara administratif tanpa menghasilkan program yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Karena itu, setiap usulan akan dilihat dari sisi kebutuhan, manfaat, ketentuan juknis, serta kemampuan untuk diselesaikan pada akhir 2026.
Dengan pembagian tersebut, Rp29 juta per RT akan menjadi komponen insentif operasional, sedangkan Rp21 juta menjadi ruang bagi RT untuk menjalankan kegiatan yang dinilai paling dibutuhkan warga.
Pemkab Kukar kini menempatkan pendampingan dan verifikasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan RTKU Terbaik, agar anggaran yang tersedia tidak berhenti pada penyaluran, tetapi benar-benar berubah menjadi kegiatan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung di lingkungan RT. (adv/dir)