Lingkaranberita.com, Penajam, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar razia di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Sepan, Kecamatan Penajam, yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan pemandu lagu (Lady Companion/LC) dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Imbauan Tidak Diindahkan
Sebelumnya, Satpol PP PPU telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pemilik THM untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. Namun, imbauan tersebut diabaikan oleh beberapa tempat hiburan yang masih beroperasi, sehingga memicu laporan dari masyarakat.
Razia Berdasarkan Laporan Warga
Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, mengatakan bahwa razia ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai adanya THM yang melanggar larangan operasional. “Kami melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat, dan setelah memastikan ada aktivitas di tempat tersebut, kami langsung melakukan razia untuk menegakkan aturan,” jelas Bagenda Ali.
Sebanyak 21 personel Satpol PP, dibantu dua anggota Polisi Militer (PM), diterjunkan ke lokasi pada pukul 23.05 WITA. Sesampainya di lokasi, beberapa LC mencoba menghindari razia dengan bersembunyi di dalam toilet, namun petugas berhasil mengamankan mereka.
Penemuan Miras dan Izin Usaha Tidak Sesuai
Selain mengamankan belasan LC, petugas juga menemukan puluhan botol miras yang dijual ilegal. Berdasarkan pemeriksaan, THM tersebut hanya memiliki izin usaha sebagai kafe dan restoran, tetapi tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. “Tempat hiburan ini tidak memiliki izin edar untuk menjual minuman beralkohol, namun tetap menjualnya secara ilegal. Semua barang bukti yang ditemukan kami sita,” tambah Bagenda Ali.
Adapun rincian minuman keras yang disita antara lain:
- Vodka Mix – 1 botol
- Bir Bintang – 67 botol
- Anggur Merah – 41 botol
- Anggur Putih – 1 botol
- Api – 20 botol
- Guinness – 23 botol
- Friendship – 3 botol
- McDonald Whisky – 5 botol
- McDonald Vodka Mix – 1 botol
- Kawa Kawa – 2 botol
Pengawasan Ketat Selama Ramadhan
Satpol PP PPU menegaskan bahwa razia dan patroli akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami akan tetap mengawasi tempat hiburan malam dan tempat usaha lainnya yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau pemilik usaha untuk mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan suasana Ramadhan yang aman dan nyaman,” tandas Bagenda Ali.
Dengan adanya operasi ini, Satpol PP berharap para pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang selama bulan suci Ramadhan.(adv/kominfoppu)