Lingkaranberita.com, Penajam,– Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tengah mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Persiapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada ASN dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, menjelaskan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini tengah melakukan perhitungan anggaran yang cermat untuk alokasi THR dan gaji ke-13. “Kami sedang melakukan perhitungan yang teliti, mencakup seluruh pos belanja daerah,” ujarnya pada Minggu (9/3/2025).
Namun, Tohar menambahkan bahwa besaran dan waktu pencairan THR serta gaji ke-13 masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan pemerintah daerah berpedoman pada peraturan pemerintah yang ada.
“Anggaran sudah disiapkan, namun pencairan harus menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat,” tambah Tohar.
Pemkab PPU berkomitmen untuk segera melakukan pembayaran setelah regulasi tersebut diterbitkan dan arahan resmi dari Presiden Republik Indonesia diterima. “Proses pembayaran akan dilakukan secara sistematis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengindikasikan bahwa THR akan dibayarkan sebelum Idulfitri memberikan harapan positif bagi ASN di PPU. Pemkab PPU akan segera menindaklanjuti arahan tersebut begitu ada kepastian waktu pencairan.
“Kami akan mengikuti arahan Presiden dan segera menindaklanjuti setelah ada kepastian waktu,” pungkas Tohar.(adv/kominfoppu)