Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Perubahan APBD (APBD-P) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2026 segera memasuki tahap kesepakatan.
Di tengah proses tersebut, Pemkab Kukar kembali memberikan penjelasan terkait pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara yang menjadi salah satu catatan fraksi-fraksi DPRD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menegaskan, pinjaman tersebut digunakan untuk membantu menjaga arus kas pemerintah daerah ketika kondisi kas pada awal 2026 belum mencukupi untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga.
“Pinjaman jangka pendek itu memang diperbolehkan sepanjang memang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, digunakan untuk menutupi cash flow,” terang Sunggono, Selasa (29/9/2026).
Penjelasan itu disampaikan Sunggono setelah Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I DPRD Kukar dengan agenda penyampaian Nota Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kukar 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.
Menurut Sunggono, pembahasan APBD-P kini tinggal melanjutkan proses di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar sebelum masuk ke kesepakatan bersama antara legislatif dan pemerintah daerah. “Hari ini tahapan atas proses penetapan APBD Perubahan 2026 sudah hampir memasuki tahapan akhir,” katanya.
Dalam rapat tersebut, nota keuangan yang diajukan Pemkab Kukar telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi dengan sejumlah catatan. Pemerintah daerah kemudian memberikan tanggapan atas berbagai catatan tersebut.
“Dari beberapa hal yang tadi saya bacakan mewakili pemerintah daerah, mewakili bupati, kita bersyukur bahwa nota yang kita ajukan disetujui dengan beberapa catatan,” ujarnya.
Salah satu catatan yang kembali muncul adalah mengenai pinjaman Pemkab Kukar kepada Bankaltimtara. “Tadi yang berulang di antaranya adalah masalah pinjaman, pinjaman kita ke Bankaltimtara,” jelas Sunggono.
Ia mengatakan pemerintah telah menjelaskan aspek legalitas, dasar hukum, penatausahaan hingga mekanisme pinjaman tersebut. Menurutnya, skema pinjaman jangka pendek dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sunggono menjelaskan, persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah pada awal tahun berkaitan dengan kondisi arus kas.
“Jadi yang terjadi di 2026 ini adalah di awal tahun cash flow kita itu tidak mencukupi untuk memenuhi ketentuan kita terhadap kewajiban pihak ketiga,” katanya.
Kewajiban kepada pihak ketiga, lanjut Sunggono, merupakan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Ia menyebut sifat kewajiban tersebut sama-sama mengikat seperti belanja pegawai.
“Tadi juga saya bacakan saya sampaikan dari pandangan pemerintah bahwa kewajiban penyelesaian hutang kepada pihak ketiga itu merupakan belanja wajib. Juga sama seperti belanja gaji, sama itu,” tegasnya.
Sunggono menambahkan, Pemkab Kukar telah melakukan konsultasi dengan sejumlah pihak terkait mekanisme pinjaman tersebut.
Konsultasi dilakukan antara lain dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Bankaltimtara.
“Kita ke OJK sehingga saya setidaknya ada dua-tiga kali, ke WPKP, ke Kementerian Dalam Negeri, di Ditjen Keuangan Daerah, juga pernah ke Kementerian Keuangan, dan juga tentu ke Bankaltimtara,” ungkapnya.
Dari rangkaian konsultasi tersebut, Sunggono mengatakan mekanisme pinjaman yang dilakukan Pemkab Kukar tidak memerlukan persetujuan khusus dari lembaga terkait, melainkan melalui pemberitahuan sesuai ketentuan. “Dan itu diperbolehkan semuanya,” tegasnya. Selanjutnya, pembahasan APBD-P Kukar 2026 akan berlanjut di tingkat Banggar DPRD Kukar.
Tahapan tersebut menjadi bagian akhir sebelum perubahan anggaran ditetapkan melalui kesepakatan bersama. (adv/dir*)