Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pembahasan mengenai wacana pemindahan atau relokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil optimalisasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menegaskan bahwa seluruh proses penataan hingga keberlanjutan kontrak pegawai terikat penuh pada rekam jejak capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan e-Kinerja.
Prinsip akuntabilitas tersebut menjadi poin sentral yang ditekankan BKPSDM Kukar saat memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kukar di Tenggarong, Senin (12/10/2026).
Sekretaris BKPSDM Kukar, Mopfy Ramadhan, meluruskan anggapan bahwa penataan ulang PPPK optimalisasi—termasuk pegawai yang mengeluhkan lokasi tugas jauh dari domisili—sekadar urusan administratif mutasi antarwilayah.
Setiap keputusan penempatan maupun perpanjangan masa kerja wajib melintasi filter evaluasi kinerja bulanan yang objektif.
“Evaluasi memang dilaksanakan setiap bulan untuk menilai kinerja. Yang melaksanakan evaluasi adalah atasan langsung melalui SKP dan e-Kinerja,” tegas Mopfy.
Ia menjelaskan, BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk serta-merta menghentikan atau memindahkan pegawai tanpa adanya dasar penilaian resmi.
Rekomendasi apakah seorang pegawai layak diperpanjang masa kerjanya atau tidak, murni berasal dari usulan instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut mengabdi.
“Rekomendasi tersebut berasal dari masing-masing perangkat daerah berdasarkan penilaian kinerja pegawai. Jika ada laporan atau hasil evaluasi resmi dari atasan langsung, baru kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Mengenai tuntutan pemindahan lokasi tugas bagi PPPK yang ditempatkan jauh dari domisili, Mopfy menyebut bahwa skema optimalisasi sejak awal dirancang untuk menyelamatkan peserta seleksi yang tidak memenuhi passing grade.
Mereka dialokasikan untuk mengisi posisi-posisi kosong di berbagai instansi agar kebutuhan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Oleh karena itu, jika muncul opsi penataan ulang atau relokasi, BKPSDM harus mengacu pada Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab-ABK) agar tidak memicu kekosongan pegawai di instansi yang ditinggalkan.
Saat ini, pihak BKPSDM masih mencermati notulen hasil konsultasi Komisi I DPRD Kukar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, sembari menunggu regulasi teknis yang mengatur opsi pemindahan tersebut.
Seluruh alternatif solusi nantinya akan diselaraskan dengan arahan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
“Bukan tidak boleh mutasi, tetapi jangan sampai terjadi kekosongan. Kami akan menindaklanjuti arahan pimpinan dan aspirasi teman-teman PPPK, dengan tetap mematuhi regulasi serta indikator kinerja yang berlaku,” tutupnya. (adv/dir*)