Lingkaranberita.com, Penajam – Dalam rangka mempermudah pelaku usaha memperoleh izin usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berpartisipasi dalam acara Ramadhan Fest 2025.
Pada kesempatan tersebut, Dinas memberikan layanan informasi terkait pendaftaran dan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Simplifikasi Proses Pengurusan NIB
Husnul Khotimah, S.H., MH., staf pelayanan DPMPTSP sekaligus koordinator stan, menjelaskan bahwa tujuan keikutsertaan mereka di Ramadhan Fest adalah untuk mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh NIB.
Husnul menekankan bahwa kini pengurusan NIB dapat dilakukan dengan persyaratan yang sangat sederhana, hanya memerlukan dua dokumen, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Proses ini tidak dipungut biaya administrasi, sehingga sangat memudahkan pelaku usaha untuk segera mendapatkan izin usaha.
“Pelayanan ini sudah terintegrasi dengan sistem satu pintu yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kami telah menghilangkan birokrasi rumit yang dulu sering menjadi hambatan,” ujar Husnul.
Aktif Sosialisasi di Lapangan
Husnul juga menambahkan bahwa meskipun banyak pelaku usaha yang sudah mulai mendaftarkan usaha mereka secara online, masih terdapat sebagian yang belum memiliki NIB. Untuk itu, DPMPTSP terus berupaya aktif mengedukasi pelaku usaha dengan turun langsung ke tingkat kelurahan dan desa melalui sosialisasi yang intensif.
“Kami tidak hanya menunggu di kantor, tetapi juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha. Hal ini lebih efektif untuk membantu pelaku usaha dalam mengurus izin mereka,” tambah Husnul.
Proses Cepat dan Tanpa Hambatan
Proses pengurusan NIB kini dapat dilakukan dengan sangat cepat. Husnul mengungkapkan bahwa dalam waktu hanya 10 menit, NIB sudah dapat diterbitkan. Hal ini membuktikan bahwa layanan satu pintu semakin mempercepat proses perizinan bagi masyarakat, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis mereka.
Penghargaan atas Keberhasilan Program
Keberhasilan layanan ini juga mendapat pengakuan dari pemerintah daerah, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerima penghargaan atas pencapaiannya yang melampaui target yang telah ditetapkan.
Dengan adanya kemudahan dalam proses pengurusan NIB, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Penajam Paser Utara yang dapat memanfaatkan layanan ini dan memiliki izin usaha yang sah. Program ini diharapkan dapat mendorong iklim usaha yang lebih transparan dan kondusif bagi perkembangan UMKM di daerah tersebut.(adv/kominfoppu)