Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan segera membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).
Mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, posko aduan THR akan dibuka tepat dua hari sebelum Lebaran, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar).
Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan dari para pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan THR sesuai ketentuan.
“Posko kami akan siap sedia di Kantor Disnakertrans, dengan dua petugas yang siap melayani aduan terkait THR,” ujar Suharningsih pada Senin (25/3/2024).
Posko aduan akan beroperasi mulai dua hari sebelum Lebaran hingga selesainya perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski libur bersama, Disnakertrans Kukar memastikan ketersediaan petugas untuk menangani aduan dari karyawan perusahaan.
Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR akan berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016.
Dengan langkah proaktif ini, diharapkan para pekerja dapat memperoleh haknya dengan adil dan tepat waktu tanpa harus merisaukan keterlambatan atau penolakan pembayaran THR.(adv/kominfokukar)