• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Pemkab Kukar Buka Posko Aduan THR Lebaran

25/03/2024
in KUKAR
0

ILUSTRASI- Pembagian tunjangan hari raya (THR) di Kukar.(Foto/ist)

536
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan segera membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR).

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Mengikuti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan, posko aduan THR akan dibuka tepat dua hari sebelum Lebaran, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar).

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menegaskan bahwa pihaknya siap menerima pengaduan dari para pekerja apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban memberikan THR sesuai ketentuan.

“Posko kami akan siap sedia di Kantor Disnakertrans, dengan dua petugas yang siap melayani aduan terkait THR,” ujar Suharningsih pada Senin (25/3/2024).

Posko aduan akan beroperasi mulai dua hari sebelum Lebaran hingga selesainya perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski libur bersama, Disnakertrans Kukar memastikan ketersediaan petugas untuk menangani aduan dari karyawan perusahaan.

Pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran THR akan berujung pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016.

Dengan langkah proaktif ini, diharapkan para pekerja dapat memperoleh haknya dengan adil dan tepat waktu tanpa harus merisaukan keterlambatan atau penolakan pembayaran THR.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Dinkes Kukar Siap Hadapi Lonjakan DBD dengan Ralid Test NS1 dan Fogging

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.2k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2.1k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.