Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah memproses mekanisme hibah aset tanah milik daerah seluas 1,3 hektare di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong. Lahan tersebut dialokasikan secara khusus untuk mendukung pembangunan fasilitas gudang penyimpanan pangan oleh Perum Bulog yang dijadwalkan mulai terealisasi pada tahun 2027.
Langkah percepatan kelengkapan dokumen hibah Barang Milik Daerah (BMD) ini disiapkan Pemkab Kukar guna memenuhi persyaratan administratif sebelum diajukan ke DPRD Kukar untuk mendapatkan persetujuan resmi.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menjelaskan bahwa pengalokasian aset ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah daerah terhadap program penugasan pemerintah pusat dalam memperkuat rantai pasok logistik di daerah.
“Secara umum, karena memang itu program yang ditawarkan pemerintah pusat terkait pembangunan gudang, lokasinya diberikan kepada pemerintah daerah untuk disiapkan. Pemda menyiapkan tanah saja, tetapi fisiknya nanti dibangun oleh Bulog,” kata Dafip Haryanto, Rabu (21/10/2026).
Dalam skema hibah aset inter-lembaga ini, Pemkab Kukar berkewajiban menyerahkan lahan yang bersih dan bebas sengketa (clear and clean). Dari total bentangan lahan 1,3 hektare yang disiapkan di Kelurahan Bukit Biru, diperkirakan seluas satu hektare akan dimanfaatkan secara efektif untuk pengerjaan fisik bangunan utama gudang beserta sarana pendukungnya.
Dafip menyebutkan, pemilihan lahan aset di Bukit Biru telah melalui pertimbangan matang terkait aspek legalitas kepemilikan tanah dan kelayakan operasional. Sebelumnya, pemda sempat mengkaji opsi lahan di Kecamatan Kembang Janggut, namun dibatalkan karena pertimbangan risiko bencana alam.
“Ada dua opsi awal, yaitu di Tenggarong dan di Kembang Janggut. Namun, opsi di Kembang Janggut akhirnya ditinggalkan oleh teman-teman Bulog karena khawatir ada kendala banjir,” terangnya.
Kondisi tanah Bukit Biru yang bebas banjir, memiliki akses moda transportasi yang memadai, serta status kepemilikan sertifikat atas nama pemerintah daerah menjadi pertimbangan utama sehingga proses hibah aset ini dapat dilanjutkan ke tahap legislatif.
Saat ini, instansi teknis seperti BPKAD dan Dinas Perindag Kukar sedang merampungkan pemenuhan kelengkapan administrasi pendukung agar penetapan hibah dapat ketok palu tepat waktu.
“Jadi yang ada ini sekitar 1,3 hektare, mungkin sekitar satu hektare saja yang digunakan. Kita berharap administrasi asetnya bisa clear and clean secepatnya sehingga nanti bisa kita hibahkan ke pemerintah pusat melalui Bulog untuk pembangunan 2027,” pungkas Dafip. (adv/dir*)