Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam memperkuat fasilitas pendidikan daerah dengan memproses penataan administrasi aset lahan bagi SMK Geologi Pertambangan. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan legalitas pemanfaatan tanah daerah agar proses belajar mengajar di sekolah tersebut dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Langkah akselerasi dan penataan legalitas aset sektor pendidikan ini menjadi salah satu fokus pembahasan mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kukar bersama jajaran perangkat daerah di Tenggarong, Rabu (21/10/2026).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya berdiri penuh di belakang pengembangan kualitas SDM dan sarana pendidikan di Kutai Kartanegara. Oleh karena itu, pengurusan izin pemanfaatan lahan oleh Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar—selaku pengelola SMK Geologi Pertambangan—saat ini terus difasilitasi.
“Tentunya pemerintah daerah tidak mungkin tidak mendukung pendidikan di Kabupaten Kukar. Insyaallah, mudah-mudahan ini bisa segera clear karena keberadaan sekolah ini sebenarnya sangat mendukung peningkatan kualitas SDM daerah,” ujar Dafip Haryanto.
Untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar dan berpayung hukum kuat, Pemkab Kukar mendorong keterjelasan batas wilayah serta kebutuhan riil luas lahan yang diajukan oleh pihak sekolah. Langkah teknis penataan ini dinilai penting mengingat status penggunaan lahan tersebut berawal dari skema pinjam pakai yang telah berlangsung sejak tahun 2001.
Di samping itu, lokasi SMK Geologi Pertambangan berdiri di atas hamparan kawasan terpadu seluas 6,9 hektare di Bukit Biru yang juga menampung berbagai fasilitas umum dan sosial daerah, seperti Gedung KNPI, bekas kantor Panji, Lapangan Pemuda, Taman Ulin, Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga Sekolah Dasar.
Guna mempercepat proses evaluasi, Pemkab Kukar melalui instansi teknis turut menerjunkan tim untuk membantu pemetaan langsung di lapangan.
“Permintaan mereka pada saat mengajukan permohonan itu perlu diperjelas. Tadi juga ada inisiatif dari teman-teman Dinas Perumahan dan Permukiman (DPPR) untuk membantu mengukur sementara lokasi yang direncanakan oleh pihak sekolah,” jelas Dafip.
Dafip menambahkan, penataan ulang ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berjalan tertib, tepat guna, serta tidak tumpang tindih dengan fasilitas publik lainnya di area yang sama.
Setelah rincian teknis dan luasan kebutuhan lahan final dilaporkan oleh pihak yayasan, Pemkab Kukar akan segera meneruskan berkas tersebut kepada Bupati Kukar guna mendapatkan persetujuan resmi (disposisi), sebelum diterbitkan keputusan tata kelola aset oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Seluruh proses ini kita jalankan sesuai aturan pengelolaan barang milik daerah. Begitu permohonannya diperjelas dan berkasnya lengkap, langsung kita naikan ke Pak Bupati untuk persetujuan. Kita ingin semua memiliki dasar administratif yang memadai agar sekolah dapat tenang beraktivitas,” pungkasnya. (adv/dir*)