• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DJP Kaltimtara Blokir 322 Rekening Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp710 M

11/05/2026
in EKONOMI
0

DJP Kaltimtara melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak. (Ist)

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Balikpapan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening penunggak pajak sebagai langkah penegakan hukum perpajakan di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Related Posts

Rencana Penutupan PKS Tanpa Kebun Dikritik, Petani: Ancaman Nyata bagi Ekonomi Daerah

Prabowo Dorong Reformasi Iklim Investasi, Regulasi Penghambat Diminta Dipangkas

Kemenko Perekonomian Serahkan Ijazah Almarhumah ASN C. Novika Maharani kepada Keluarga

Lapor SPT Kini Lebih Praktis, DJP Hadirkan Coretax Mobile untuk Karyawan dengan Status Nihil

Aksi yang dilaksanakan melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut dilakukan pada 29 April 2026 dengan mengajukan sebanyak 322 surat permintaan pemblokiran rekening kepada sejumlah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.

Dari total permintaan tersebut, terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp710 miliar lebih.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.

“Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan edukasi diberikan, namun para wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Menurutnya, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, Juru Sita Pajak Negara telah lebih dahulu menjalankan tahapan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, tunggakan pajak tetap belum dilunasi.

Kanwil DJP Kaltimtara menyebut pemblokiran rekening menjadi langkah awal sebelum tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.

Selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, tindakan ini juga disebut sebagai bentuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara sepanjang 2026.(bro1)

SendShare32
Next Post

Pangdam VI/Mlw: Prajurit Harus Jadi Solusi dan Bernilai “Emas” di Tengah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.