Lingkaranberita.com, Balikpapan — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan pemblokiran serentak terhadap ratusan rekening penunggak pajak sebagai langkah penegakan hukum perpajakan di wilayah Kaltim dan Kaltara.
Aksi yang dilaksanakan melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tersebut dilakukan pada 29 April 2026 dengan mengajukan sebanyak 322 surat permintaan pemblokiran rekening kepada sejumlah lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
Dari total permintaan tersebut, terdiri atas 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp710 miliar lebih.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Paryan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.
“Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan edukasi diberikan, namun para wajib pajak tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum dilakukan pemblokiran rekening, Juru Sita Pajak Negara telah lebih dahulu menjalankan tahapan penagihan mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Namun, tunggakan pajak tetap belum dilunasi.
Kanwil DJP Kaltimtara menyebut pemblokiran rekening menjadi langkah awal sebelum tindakan penyitaan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Sementara tata cara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Selain sebagai upaya pencairan piutang pajak, tindakan ini juga disebut sebagai bentuk menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Kaltimtara berharap langkah tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara sepanjang 2026.(bro1)