lingkaranberita.com, Nasional– Pemerintah melalui resmi mengumumkan pemanfaatan layanan digital terbaru berupa Coretax Mobile atau M-Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Layanan ini merupakan bagian dari sistem versi mobile yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya karyawan dengan status pelaporan nihil.
Melalui aplikasi , wajib pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih praktis langsung dari ponsel tanpa harus mengakses layanan berbasis web.
Coretax Mobile diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu individu yang berstatus sebagai karyawan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan hasil nihil.
Adapun langkah penggunaannya cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui platform resmi seperti Google Playstore atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP. Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap hingga proses pelaporan selesai.
Untuk panduan lengkap, DJP juga menyediakan informasi resmi yang dapat diakses melalui tautan edukasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.
Dalam pengumuman tersebut, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan digital. Wajib pajak diminta hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi serta tidak mengakses tautan yang mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.
Sebagai bentuk layanan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat apabila mengalami kendala.
Dengan hadirnya Coretax Mobile, diharapkan kepatuhan pelaporan pajak semakin meningkat seiring kemudahan akses layanan digital yang aman dan terpercaya.(in/int)