• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Lapor SPT Kini Lebih Praktis, DJP Hadirkan Coretax Mobile untuk Karyawan dengan Status Nihil

14/04/2026
in EKONOMI
0

CoreTax memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembiaran pajak secara online.(ist)

528
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, Nasional– Pemerintah melalui resmi mengumumkan pemanfaatan layanan digital terbaru berupa Coretax Mobile atau M-Pajak untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Related Posts

Emas Kembali Bersinar di Ambang Rilis Data Inflasi AS

BI Soroti Tekanan Tarif AS dan Gejolak Geopolitik

DJP Telusuri Skema Penghindaran PPN, Tiga Perusahaan Baja Tangerang Terindikasi Rugikan Negara Rp 583 Miliar

Integrasi Layanan Pajak dan Kependudukan, NIK Resmi Digunakan untuk Akses Layanan DJP

Layanan ini merupakan bagian dari sistem versi mobile yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, khususnya karyawan dengan status pelaporan nihil.

Melalui aplikasi , wajib pajak kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara lebih praktis langsung dari ponsel tanpa harus mengakses layanan berbasis web.

Coretax Mobile diperuntukkan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu, yaitu individu yang berstatus sebagai karyawan dari satu pemberi kerja serta menyampaikan SPT Tahunan normal (bukan pembetulan) dengan hasil nihil.

Adapun langkah penggunaannya cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengunduh aplikasi M-Pajak melalui platform resmi seperti Google Playstore atau App Store, kemudian login menggunakan akun Coretax DJP. Setelah itu, pengguna dapat membuat konsep SPT dan mengisi data secara lengkap hingga proses pelaporan selesai.

Untuk panduan lengkap, DJP juga menyediakan informasi resmi yang dapat diakses melalui tautan edukasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam pengumuman tersebut, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap potensi penipuan digital. Wajib pajak diminta hanya mengunduh aplikasi melalui kanal resmi serta tidak mengakses tautan yang mencurigakan yang mengatasnamakan DJP.

Sebagai bentuk layanan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat apabila mengalami kendala.

Dengan hadirnya Coretax Mobile, diharapkan kepatuhan pelaporan pajak semakin meningkat seiring kemudahan akses layanan digital yang aman dan terpercaya.(in/int)

SendShare32
Next Post

“Persit Bisa 2” Siap Digelar di Jakarta, Sulam Tumpar Kaltim Siap Curi Perhatian Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.