Lingkaranberita.com, Penajam – Dugaan pelanggaran serius dalam sistem pengupahan terungkap di salah satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU membeberkan tiga pelanggaran utama yang mencederai hak-hak pekerja—mulai dari manipulasi komponen gaji hingga penyalahgunaan iuran BPJS.
Mirisnya, perusahaan tersebut justru menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) lebih rendah daripada Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang seharusnya menjadi batas minimum absolut bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.
“UMSK itu seharusnya jadi bentuk perlindungan tambahan. Kalau malah lebih rendah dari UMK, itu sudah menyalahi prinsip dasar,” tegas Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Selasa (7/5).
Tiga Pelanggaran Serius
Investigasi awal Disnakertrans mengungkap tiga kesalahan besar:
- Komponen gaji dicampur aduk – Bonus seperti sembako dan insentif dijadikan satu dengan gaji pokok. Padahal, regulasi melarang penggabungan ini dalam perhitungan upah minimum.
- HRD lalai – Kurangnya koordinasi antara HRD dan Disnakertrans menyebabkan pembayaran upah dilakukan tidak sesuai ketentuan, baik untuk pekerja tetap maupun harian.
- Iuran BPJS dipotong berlebihan – Sebagian dana bahkan dialihkan untuk program CSR perusahaan, yang jelas bukan kewajiban karyawan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran terhadap hak pekerja. Kami tidak akan diam,” tegas Marjani.
Pengawasan Diperketat, Saluran Pengaduan Dibuka
Sebagai respons, Disnakertrans telah mengeluarkan peringatan resmi dan akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Pekerja juga didorong untuk menyampaikan keluhan secara resmi jika mengalami praktik serupa.
“Kami buka ruang aduan seluas-luasnya. Karena ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan,” tutup Marjani.
Langkah ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar tak main-main dengan aturan ketenagakerjaan. Disnakertrans PPU menegaskan komitmennya untuk membela hak buruh dan memastikan regulasi dijalankan dengan benar.(adv/kominfoppu)