Lingkaranberita.com, Penajam – Gelombang perubahan yang dibawa kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) mulai terasa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dalam menyikapi dinamika ini, anggota Komisi I DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, menekankan pentingnya pembaruan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan ekonomi dan keberlangsungan pasar tradisional.
Menanggapi inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Gubernur Kalimantan Timur baru-baru ini, Bijak menilai langkah itu sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan aturan, khususnya dalam sektor usaha berisiko rendah yang kini semakin berkembang di wilayah PPU.
“Kalau sidak ini tujuannya untuk memperkuat penegakan aturan dan menyelaraskan praktik usaha di lapangan, maka itu langkah yang baik. Tapi jika dikaitkan dengan pemberhentian usaha, kita perlu kaji secara objektif,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD PPU, Selasa (7/5/2025).
Bijak menilai bahwa regulasi daerah, seperti Peraturan Bupati (Perbup), perlu dikaji ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Ia menyebut bahwa adaptasi terhadap pasar modern tidak bisa dihindari, terutama dengan adanya dampak dari pembangunan IKN.
“Kita tidak bisa terus mengandalkan aturan lama. Kalau memang perlu, kita revisi. Bahkan kalau dibutuhkan Perda baru, ya kita buat. Tujuannya agar ada kepastian dan keadilan, baik untuk pelaku usaha besar maupun kecil,” ujarnya.
Menurutnya, pasar modern memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian lokal melalui penciptaan lapangan kerja. Namun, ia juga mengingatkan agar pasar tradisional tidak sampai terpinggirkan.
“Pasar kelontong punya nilai sosial dan budaya yang tidak bisa digantikan. Pemerintah harus bisa merancang kebijakan yang mengakomodasi kedua kepentingan ini,” tambah Bijak.
Ia mengimbau agar pemerintah daerah lebih proaktif dalam mengidentifikasi potensi konflik dan ketimpangan akibat perkembangan ekonomi yang pesat. Penyesuaian aturan dinilai krusial agar PPU tidak hanya menjadi wilayah penonton dalam geliat pembangunan, tapi juga pelaku utama yang siap tumbuh bersama.
Sidak Wagub, menurut Bijak, menjadi alarm penting bahwa regulasi perlu selangkah lebih maju daripada dinamika lapangan. Ia berharap langkah-langkah konkret segera diambil agar PPU tidak tertinggal di tengah arus perubahan yang semakin cepat.(adv/DPRD PPU)