• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Gaji Lebih Rendah dari Standar, Disnakertrans PPU Ungkap Praktik Nakal Perusahaan

07/05/2025
in PENAJAM
0

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Ist)

540
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Penajam – Dugaan pelanggaran serius dalam sistem pengupahan terungkap di salah satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU membeberkan tiga pelanggaran utama yang mencederai hak-hak pekerja—mulai dari manipulasi komponen gaji hingga penyalahgunaan iuran BPJS.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Mirisnya, perusahaan tersebut justru menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) lebih rendah daripada Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang seharusnya menjadi batas minimum absolut bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut.

“UMSK itu seharusnya jadi bentuk perlindungan tambahan. Kalau malah lebih rendah dari UMK, itu sudah menyalahi prinsip dasar,” tegas Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Selasa (7/5).

Tiga Pelanggaran Serius

Investigasi awal Disnakertrans mengungkap tiga kesalahan besar:

  1. Komponen gaji dicampur aduk – Bonus seperti sembako dan insentif dijadikan satu dengan gaji pokok. Padahal, regulasi melarang penggabungan ini dalam perhitungan upah minimum.
  2. HRD lalai – Kurangnya koordinasi antara HRD dan Disnakertrans menyebabkan pembayaran upah dilakukan tidak sesuai ketentuan, baik untuk pekerja tetap maupun harian.
  3. Iuran BPJS dipotong berlebihan – Sebagian dana bahkan dialihkan untuk program CSR perusahaan, yang jelas bukan kewajiban karyawan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran terhadap hak pekerja. Kami tidak akan diam,” tegas Marjani.

Pengawasan Diperketat, Saluran Pengaduan Dibuka

Sebagai respons, Disnakertrans telah mengeluarkan peringatan resmi dan akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Pekerja juga didorong untuk menyampaikan keluhan secara resmi jika mengalami praktik serupa.

“Kami buka ruang aduan seluas-luasnya. Karena ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan,” tutup Marjani.

Langkah ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain agar tak main-main dengan aturan ketenagakerjaan. Disnakertrans PPU menegaskan komitmennya untuk membela hak buruh dan memastikan regulasi dijalankan dengan benar.(adv/kominfoppu)

SendShare32
Next Post

Pasar Modern vs Tradisional: DPRD PPU Dorong Revisi Aturan Demi Keseimbangan Ekonomi Lokal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.