Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa tujuh desa telah memenuhi syarat untuk proses pemekaran, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan.
Menurut Kepala DPMD Kukar, Arianto, pro kmses pemekaran desa melibatkan banyak syarat, termasuk administrasi, yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diantara desa yang memenuhi syarat adalah Desa Persiapan Muara Badak Makmur yang telah mengajukan diri sejak 2004, dan melalui proses evaluasi, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif.
Syarat utama pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK, dengan persetujuan dari seluruh pihak termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Arianto menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kabupaten dan desa dalam memastikan kelancaran proses pemekaran, dengan memastikan bahwa semua pihak terlibat secara aktif.
Pj Kepala Desa Persiapan juga akan memiliki peran krusial dalam mengawal proses menuju desa definitif, dengan batas waktu tiga tahun untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Apabila syarat-syarat dapat dipenuhi dalam waktu setahun, proses selanjutnya akan melibatkan pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai desa definitif.
Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta desa-desa yang mandiri dan berdaya, memperkuat pemerintahan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (adv/kominfokukar)