• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Menuju Pemekaran, 7 Desa di Kukar Memenuhi Syarat

17/03/2024
in KUKAR
0

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Foto/ist)

537
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa tujuh desa telah memenuhi syarat untuk proses pemekaran, dengan tujuan utama meningkatkan pelayanan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Menurut Kepala DPMD Kukar, Arianto, pro kmses pemekaran desa melibatkan banyak syarat, termasuk administrasi, yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diantara desa yang memenuhi syarat adalah Desa Persiapan Muara Badak Makmur yang telah mengajukan diri sejak 2004, dan melalui proses evaluasi, hasilnya mengerucut kepada tujuh desa yang dapat dimekarkan secara administratif.

Syarat utama pemekaran adalah jumlah penduduk minimal 1.500 jiwa atau 300 KK, dengan persetujuan dari seluruh pihak termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Arianto menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak kabupaten dan desa dalam memastikan kelancaran proses pemekaran, dengan memastikan bahwa semua pihak terlibat secara aktif.

Pj Kepala Desa Persiapan juga akan memiliki peran krusial dalam mengawal proses menuju desa definitif, dengan batas waktu tiga tahun untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila syarat-syarat dapat dipenuhi dalam waktu setahun, proses selanjutnya akan melibatkan pemerintah daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) mengenai desa definitif.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta desa-desa yang mandiri dan berdaya, memperkuat pemerintahan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

DPMD Kukar Akan Resmikan 4 Kepala Desa Persiapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.