• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPMD Kukar Akan Resmikan 4 Kepala Desa Persiapan

17/03/2024
in KUKAR
0

Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin akan melantik kepala desa baru. (Foto/ist)

534
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah penting dengan segera menunjuk Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk empat Desa Persiapan yang sedang dalam proses pembentukan.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Menurut Kepala DPMD Kutai Kartanegara, Arianto, penunjukan tersebut direncanakan akan dilakukan pada bulan Maret 2023, seiring dengan proses penyusunan Peraturan Bupati tentang Desa Persiapan.

Keempat desa yang akan memiliki Kepala Desa Persiapan adalah Bangun Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kembang Janggut di Kecamatan Kembang Janggut, Sungai Payang di Kecamatan Loa Kulu, dan Sepatin di Kecamatan Anggana.

“Kami menargetkan penyelesaian Perbup dalam waktu dekat, memungkinkan kami segera menunjuk Penjabat Kepala Desa,” ungkap Arianto.

Proses penunjukan ini melibatkan calon dari kalangan PNS di kantor pemerintah kecamatan setempat. Saat ini, tiga desa telah memiliki Penjabat Kepala Desa, yakni Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Jembayan Ilir di Kecamatan Loa Kulu, dan Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan.

Arianto menegaskan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa ini merupakan langkah awal dalam pembentukan desa definitif, dengan batas waktu maksimal tiga tahun untuk menyelesaikan prosesnya.

Langkah berikutnya adalah mengajukan ke Pemprov Kaltim agar desa-desa tersebut mendapatkan kode desa resmi dari Kemendagri RI.

“Tinggal menunggu terbitnya kode desa, dan kami bisa mengumumkan mereka sebagai desa definitif,” tambahnya.

Dalam hal pembiayaan, Arianto menyebutkan bahwa anggaran telah dialokasikan dari desa induk. Namun, fokus utama adalah memastikan tidak ada konflik internal yang dapat menghambat proses pemekaran.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Mencegah Tragedi, Disdamkarmatan Kukar Berjaga Selama Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.