Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Persoalan stunting di desa tidak selesai hanya karena anggarannya sudah tersedia. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meminta pemerintah desa memastikan uang yang dialokasikan benar-benar berubah menjadi program yang dirasakan masyarakat.
Kepala DPMD Kukar Arianto menilai titik penting penanganan stunting justru berada setelah anggaran ditetapkan.
Desa harus mampu menerjemahkan rencana tersebut menjadi kegiatan yang sesuai dengan persoalan di wilayah masing-masing.
“Penanganan stunting memang menjadi bagian yang harus diperhatikan desa. Karena itu, anggarannya perlu masuk dalam perencanaan dan kemudian benar-benar dilaksanakan melalui kegiatan yang sesuai kebutuhan,” kata Arianto, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, pemerintah desa memiliki ruang untuk menentukan bentuk kegiatan berdasarkan kondisi masyarakat.
Sumber pembiayaannya dapat berasal dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Artinya, program penanganan stunting tidak harus seragam.
Desa dapat memilih intervensi yang paling relevan dengan kondisi warganya, mulai dari pemberian makanan tambahan hingga edukasi mengenai pencegahan dan penanganan stunting.
“Desa bisa menyesuaikan bentuk kegiatannya. Misalnya melalui pemberian makanan tambahan maupun edukasi kepada masyarakat tentang langkah-langkah mencegah dan menangani stunting,” ujarnya.
Arianto menekankan, keberadaan pos anggaran bukan menjadi satu-satunya ukuran. Pelaksanaan program juga menjadi perhatian dalam pengawasan.
Sebab, anggaran yang sudah dicantumkan dalam perencanaan belum otomatis menunjukkan bahwa penanganan stunting berjalan di lapangan.
“Yang dikawal bukan hanya apakah anggarannya sudah tersedia. Pelaksanaannya juga diperiksa, termasuk bagaimana kegiatan itu dijalankan dan apakah memberikan dampak terhadap kondisi stunting di desa,” jelasnya.
Karena itu, DPMD Kukar mendorong pemerintah desa lebih cermat ketika menyusun program.
Kebutuhan setiap desa berbeda, sehingga kegiatan yang dirancang seharusnya berangkat dari kondisi masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban penganggaran.
Bagi Arianto, perencanaan menjadi salah satu kunci agar anggaran yang tersedia tidak berhenti sebagai administrasi. Program harus memiliki bentuk kegiatan yang jelas dan dapat dilaksanakan.
Penanganan stunting juga tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah desa. Persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah di berbagai tingkatan.
“Ini pekerjaan yang berjenjang. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa memiliki peran masing-masing sehingga penanganannya harus berjalan bersama,” tuturnya.
Di sisi lain, Arianto memastikan penyaluran Dana Desa di Kukar sejauh ini berjalan lancar. Sementara untuk ADD, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, proses penyaluran diharapkan tetap berjalan tanpa kendala.
Ia juga berharap alokasi ADD pada 2027 tidak mengalami pengurangan. Dukungan anggaran diperlukan agar desa tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Termasuk program yang berkaitan dengan penanganan stunting. Dengan demikian, bagi DPMD Kukar, persoalannya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dicantumkan desa untuk stunting.
Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan dengan anggaran tersebut dan sejauh mana kegiatan itu benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.(adv/dir*)