Lingkaranberita.com, TENGGARONG — Kawasan Tangga Arung Square (TAS) di Tenggarong memiliki sekitar 703 los yang disiapkan untuk aktivitas perdagangan.
Namun, pemanfaatannya belum optimal karena masih ditemukan kios yang kosong, termasuk lapak yang disebut telah memiliki kontrak.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar).
Pemerintah daerah berencana mendata ulang seluruh los untuk memastikan status pemegang hak sekaligus mengetahui penyebab sejumlah kios tidak digunakan.
Plt Kepala Disperindag Kukar Burhanuddin mengatakan, dari sekitar 703 los, sebanyak 530 los telah memiliki kontrak.
Sementara sekitar 170 los lainnya masih membutuhkan proses penandatanganan kontrak.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada jumlah kios yang telah dan belum berkontrak. Disperindag juga menemukan adanya lapak yang sudah memiliki kontrak tetapi tetap tidak dimanfaatkan.
“Kalau sudah kami benahi semua tentu kami akan mencoba terobosan baru agar Tangga Arung Square bisa seperti yang diharapkan,” kata Burhanuddin, Rabu (30/9/2026).
Untuk memastikan kondisi tersebut, Disperindag Kukar akan membentuk tim yang turun langsung ke lapangan.
Pendataan dilakukan secara rinci hingga mengetahui identitas pemegang setiap kios dan status kontraknya.
“Kami harus benar dulu. Nanti kami akan membentuk tim di lapangan untuk by name, siapa yang punya, siapa yang tanda tangan kontrak, siapa yang belum,” ujarnya.
Pendataan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencari tahu penyebab kios yang telah disediakan pemerintah justru tidak digunakan.
Disperindag Kukar ingin mengetahui apakah persoalannya berkaitan dengan administrasi, pemegang hak yang sudah tidak lagi berjualan, atau faktor lain yang membuat lapak dibiarkan kosong.
“Ini yang kami harus benahi di situ, karena ini bukan satu-dua orang, tapi ratusan yang harus kami benahi,” jelasnya.
Burhanuddin juga mengingatkan bahwa kios atau los milik pemerintah memiliki aturan pemanfaatan. Pemegang hak tidak diperbolehkan menjual ataupun mengalihkan lapaknya kepada pihak lain.
“Tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dialihkan. Ini yang kami telaah, terus kami akan cari solusi kenapa mereka tidak berjualan di situ,” tegasnya.
Setelah persoalan status dan pemanfaatan kios diperjelas, Disperindag Kukar akan mencari pola untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Menurut mantan Samboja Barat tersebut, penataan tidak bisa dilakukan sekaligus. Jumlah kios yang harus diverifikasi cukup banyak, sementara kondisi anggaran daerah pada 2026 juga menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana revitalisasi kawasan pasar.
Karena itu, pembenahan akan dilakukan secara bertahap. Disperindag Kukar berharap penataan administrasi dan pemanfaatan los dapat diselesaikan tanpa menimbulkan persoalan baru.
“Jadi kami butuh waktu untuk membenahi ini perlahan, biar semuanya bisa selesai dan tanpa ada persoalan ke depannya,” pungkasnya. (adv/dir)