Lingkaranberita.com, Penajam – Proses pengukuhan desa-desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi tantangan administratif. Anggota Komisi I DPRD PPU, Romang Rading, menyebut bahwa sebagian besar wilayah desa masih menunggu legalisasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hingga awal Mei 2025, tercatat 18 desa telah masuk dalam daftar resmi Kemendagri. Rinciannya, lima desa berada di Kecamatan Penajam, empat di Waru, dan sisanya tersebar di wilayah Babulu.
“Proses legalisasi belum selesai. Kami masih dalam tahap menyusun dan melengkapi usulan. Sisanya akan dikirim ke Kemendagri pada minggu kedua Mei ini,” ujar Romang saat diwawancarai, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, salah satu kendala utama berasal dari status lahan desa yang berada dalam kawasan Kawasan Budidaya Perkebunan (KBK), yang tidak memenuhi syarat administratif sebagai wilayah desa definitif.
Untuk mempercepat penguatan administrasi desa dan kecamatan, Romang juga menyoroti pentingnya keberadaan laboratorium desa, yang berperan sebagai pusat edukasi dan pendampingan tata kelola desa.
Wacana Penurunan Status Kelurahan
Di sisi lain, Romang turut menanggapi isu penurunan status beberapa kelurahan menjadi desa. Ia menilai wacana ini sah-sah saja secara hukum, dan bukan merupakan penurunan martabat wilayah.
“Tidak ada yang salah dengan perubahan status kelurahan menjadi desa. Secara struktur, kelurahan tetap di bawah kecamatan, dan langkah ini bisa jadi solusi administratif untuk wilayah yang ingin mendapatkan kejelasan hukum,” tegasnya.
Komisi I DPRD PPU menyatakan akan terus mengawal proses legalisasi desa-desa baru, termasuk melakukan konfirmasi langsung ke Kemendagri agar proses tidak stagnan.
“Kami pastikan desa-desa yang sudah diajukan tidak akan dibiarkan menggantung. Penguatan kelembagaan desa adalah pondasi penting untuk pemerataan pembangunan di PPU,” tutup Romang.(adv/DPRD PPU)