Lingkaranberita.com, Penajam, — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Diskukmperindagkop) terus memperkuat pengawasan distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
Sekretaris Diskukmperindagkop PPU, Muhammad Nadir, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja mengikuti rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pembagian kuota gas elpiji di masing-masing kabupaten dan kota. Dalam rapat tersebut, dibahas mekanisme pengawasan serta upaya penertiban distribusi gas agar tidak terjadi kelangkaan ataupun penyalahgunaan.
“Untuk wilayah PPU, kuota gas elpiji 3 kg yang dialokasikan sebenarnya cukup. Hanya saja distribusinya harus benar-benar terpantau dengan ketat, terutama di tingkat pangkalan dan agen yang telah ditunjuk resmi oleh Pertamina,” kata Muhammad Nadir, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa sistem distribusi gas elpiji diatur melalui agen yang ditunjuk oleh Pertamina. Agen tersebut kemudian bertugas mendistribusikan gas ke beberapa pangkalan yang telah resmi terdaftar. Diskukmperindagkop PPU bersama Satpol-PP dan instansi terkait secara rutin melakukan pengawasan langsung di lapangan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
“Dalam pengawasan di lapangan, kami selalu berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk memantau jalannya distribusi elpiji 3 kg ini. Memang di lapangan ada beberapa temuan, salah satunya terkait gas yang tidak tepat sasaran,” ujar Nadir.
Ia mengungkapkan adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan gas elpiji bersubsidi ke luar wilayah PPU, terutama ke Kabupaten Paser. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya meminta bukti konkret, seperti foto atau dokumentasi, sebagai dasar tindakan.
“Biasa masyarakat lapor ada yang gas-nya lari ke Paser. Kalau memang ada buktinya, seperti foto, kami tidak segan menindak. Kita akan berikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin pangkalan jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Diskukmperindagkop PPU berencana untuk menyalurkan distribusi elpiji melalui koperasi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau koperasi Merah Putih yang sedang disiapkan. Dengan demikian, Kepala Desa akan dilibatkan secara aktif dalam proses pendistribusian.
“Kita ingin kalau ada koperasi Merah Putih atau BUMDes, gas ini bisa disalurkan lewat situ. Kepala desa harus bertanggung jawab dalam menyaring warganya. Mana yang mampu dan mana yang tidak mampu, supaya subsidi ini benar-benar tepat sasaran,” tambah Nadir.
Terkait dengan praktik penjualan gas elpiji di warung-warung eceran, Muhammad Nadir mengingatkan bahwa sesuai aturan, maksimal hanya diperbolehkan menjual lima tabung gas elpiji 3 kg. Namun, dalam pengawasan ditemukan beberapa warung yang menjual hingga 10 tabung.
“Ini sudah melebihi batas yang diizinkan. Ke depan, pengawasan akan kami perketat. Jika terbukti melanggar, kita akan berikan teguran hingga sanksi administrasi,” tandasnya.
Muhammad Nadir menegaskan bahwa Diskukmperindagkop PPU berkomitmen penuh menjaga stabilitas distribusi gas elpiji bersubsidi di tengah masyarakat, sehingga kebutuhan energi rumah tangga, khususnya masyarakat kurang mampu, dapat terpenuhi dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami ingin pastikan gas elpiji 3 kg ini benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Pengawasan akan terus kita tingkatkan demi keadilan dan kesejahteraan warga Penajam Paser Utara,” tutupnya.(adv/kominfoppu)