• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

DPRD PPU Soroti Kedisiplinan ASN dan THL, 210 Pegawai Terjaring Sidak Wabup

16/04/2025
in DPRD PENAJAM
0

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman.(ist)

570
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

lingkaranberita.com, Penajam,—
Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Ishaq Rahman, menyoroti serius masalah kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Hal ini menyusul laporan Wakil Bupati Abdul Waris Muin yang menemukan 210 pegawai tidak berada di tempat saat jam kerja.

Related Posts

Raup Kuatkan Petugas Paskibraka yang Lolos Tingkat PPU dan Kaltim

Pucuk Tertinggi Dandim PPU Berganti, Raup Muin Ajak Sinergi

Perjelas Kartu Penajam Cerdas

Sekolah Swasta Digratiskan, DPRD Minta Data Lebih Dulu Dirapikan

Temuan tersebut didapat saat Wabup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kantor kelurahan.

“Kami menerima laporan ada 210 pegawai yang dianggap melanggar kedisiplinan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten PPU belum lama ini,” ujar Ishaq, Rabu (16/4/2025).

Menurut Ishaq, kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD karena pelayanan publik yang optimal sangat bergantung pada kehadiran pegawai di kantor, khususnya pejabat struktural seperti camat dan lurah.

“Terkadang kita menemukan ada beberapa camat dan lurah yang tidak berada di kantor. Pimpinan pemerintahan itu harus ada di tempat saat jam kerja, karena masyarakat membutuhkan pelayanan yang tidak kenal waktu,” jelasnya.

DPRD meminta instansi terkait, terutama Badan Kepegawaian dan SDM, agar memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan jam kerja.

“Kami mengharapkan kedisiplinan ASN dan THL ditingkatkan lagi agar tidak ada yang keluar saat jam kerja, seperti nongkrong di warung kopi,” tegas Ishaq.

Langkah tegas ini, lanjut Ishaq, penting untuk menjaga citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan layanan publik.(adv/dprdpenajam)

SendShare34
Next Post

Pemkab PPU Efisiensikan Anggaran Rp52 Miliar untuk Prioritaskan Infrastruktur IKN 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.