Lingkaranberita.com, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tengah fokus pada upaya pemetaan ulang wilayah transmigrasi di bekas Kecamatan Sepaku, yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pengelolaan transmigrasi dengan perubahan status wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menyatakan bahwa pemetaan ulang ini bertujuan untuk memastikan hak-hak para transmigran tetap terlindungi serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul pasca peralihan status Sepaku ke IKN.
“Setelah Kecamatan Sepaku resmi menjadi bagian dari IKN, kami menghadapi tantangan baru dalam menata ulang wilayah transmigrasi di sana. Pemetaan ulang diperlukan untuk menjaga kepastian hak para transmigran,” ujar Marjani.
Pemetaan ulang ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli transmigrasi dan pertanahan, guna memastikan kajian yang menyeluruh. Dalam proses tersebut, beberapa permasalahan mendasar telah ditemukan, salah satunya terkait kepemilikan lahan.
“Saat ini, kami sedang berupaya menyelesaikan isu sertifikasi lahan. Masih banyak lahan transmigrasi yang belum memiliki sertifikat resmi, yang menyebabkan ketidakpastian bagi para transmigran,” jelas Marjani.
Ia menegaskan bahwa Disnakertrans PPU akan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan hak-hak transmigran terpenuhi.
“Masalah kepemilikan tanah menjadi prioritas utama yang sedang kami kerjakan, dan kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusinya,” tutupnya.(adv/kominfoppu)