• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Disnakertrans PPU Minta Perusahaan Lebih Objektif Soal Batasan Usia Pelamar

16/09/2024
in PENAJAM
0

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali.(ist)

545
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, PENAJAM – Isu batasan usia dalam proses rekrutmen karyawan masih menjadi sorotan publik, terutama di media sosial. Banyak perusahaan yang menetapkan usia maksimal 25 tahun bagi calon pelamar, yang oleh sebagian warganet dinilai sebagai bentuk diskriminasi.

Related Posts

Zakat Fitrah di Penajam 2026 Ikut Disesuaikan

Dorong Adaptasi Daerah Hadapi IKN, PPU Lakukan Evaluasi Menyeluruh untuk Pimpinan Tinggi Pratama

Disdikpora Terapkan Skema “Cadangan Kepemimpinan” untuk Stabilkan Manajemen Pendidikan PPU

Waris Dorong Ekonomi Komunitas Lewat Pokdarwis

Hal ini memicu perdebatan seputar kebijakan rekrutmen dan akses lapangan kerja bagi mereka yang berusia di atas batas tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani Ali, menanggapi isu ini dengan menyatakan bahwa peran Disnakertrans adalah sebagai fasilitator dalam menciptakan komunikasi antara pihak-pihak terkait. Menurutnya, pembatasan usia memang sering menjadi sumber keluhan masyarakat, khususnya mereka yang masih merasa produktif meskipun usianya telah melampaui persyaratan perusahaan.

“Banyak perusahaan yang menetapkan batas usia tertentu dalam rekrutmen. Kami di Disnakertrans lebih sebagai fasilitator, bukan pengambil kebijakan utama dalam hal ini,” jelas Marjani.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memang menetapkan usia produktif secara umum antara 15 hingga 65 tahun, namun dalam praktiknya, perusahaan memiliki kebijakan dan kebutuhan spesifik yang bisa berbeda-beda.

“Pekerjaan tertentu mungkin membutuhkan tenaga kerja dengan kondisi fisik prima, yang sering kali dikaitkan dengan usia muda. Namun, saya harap perusahaan dapat lebih objektif dalam menetapkan batasan usia, agar tidak mempersulit para pencari kerja yang masih berpotensi,” lanjut Marjani.

Ia juga mengingatkan agar perusahaan tidak memberlakukan persyaratan yang terlalu ketat, yang pada akhirnya bisa menghalangi akses masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Kebijakan yang lebih fleksibel dan adil diharapkan dapat membantu meningkatkan peluang kerja bagi semua kalangan.

“Kami mengimbau perusahaan untuk tidak membuat aturan yang mempersempit kesempatan pelamar, khususnya bagi mereka yang masih produktif dan mampu,” tutupnya.(adv/Kominfoppu)

 

SendShare33
Next Post

Dinas Perikanan PPU Berikan Dukungan Sarana dan Prasarana untuk Budidaya Ikan ke Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.