• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Instrumen Pasar Modal Syariah

Oleh: Lelan Purnama Sari

07/06/2024
in CATATAN
0
601
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Pasar modal syariah semakin diminati oleh berbagai kalangan di Indonesia. Instrumen pasar modal syariah atau efek syariah merupakan efek yang akad, pengelolaan perusahaan, serta cara penerbitannya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah berdasarkan ajaran Islam. Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk fatwa.

Related Posts

Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Peran Amil Zakat dan Nazir Zakat dalam Keuangan Sosial Islam

Zakat, Infaq, dan Shodaqah: Pilar Kesucian Harta dan Kesejahteraan Sosial

Pendataan Memang Bukan Pendaftaran, Catatan Hendry CH Bangun

Apa Itu Instrumen Pasar Modal Syariah?

Instrumen pasar modal syariah adalah objek transaksi atau produk investasi yang memenuhi prinsip Islam dan dapat diperjualbelikan di pasar modal syariah. Menurut Irwan Abdalloh, instrumen ini mencakup dua aspek utama: proses penerbitan dan proses transaksi. Proses penerbitan berfokus pada pemenuhan prinsip Islam dari efek yang akan diterbitkan, seperti aset yang menjadi underlying, akad yang digunakan, dan skema penerbitannya. Proses transaksi, di sisi lain, berfokus pada pemenuhan prinsip Islam dalam transaksi efek syariah baik di pasar reguler bursa efek maupun di luar bursa efek.

Definisi Efek Syariah

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, efek syariah adalah efek yang akad, cara pengelolaan, serta kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup:

1. Akad, cara pengelolaan, dan kegiatan usaha.
2. Aset yang menjadi landasan akad dan kegiatan usaha.
3. Aset terkait dengan efek dan penerbitnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Efek syariah meliputi saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, serta beberapa efek derivatif lainnya.

Jenis-jenis Instrumen Pasar Modal Syariah

1. Saham Syariah

Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham ini merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti perjudian, riba, serta produksi barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.

2. Sukuk

Sukuk adalah efek syariah yang berbeda dengan obligasi konvensional. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan hak kepemilikan atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Penggunaan dana sukuk harus untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa keuntungan, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.

3. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang pengelolaannya sesuai dengan kaidah syariah. Berdasarkan fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksa dana syariah beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi dan pembiayaan hanya dapat dilaksanakan pada kegiatan usaha yang halal dan bermanfaat, dengan transparansi dan kehati-hatian yang tinggi.

Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah

Prinsip-prinsip dalam pasar modal syariah meliputi:

1. Investasi dan pembiayaan hanya dilaksanakan pada kegiatan usaha yang halal dan bermanfaat.
2. Akad antara pemilik harta dengan emiten harus jelas, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan salah satu pihak.
3. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian bagi investor dan emiten.
4. Investor, emiten, serta Self Regulatory Organization tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan yang disengaja pada mekanisme pasar.

Pasar modal syariah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjadikannya pilihan yang menarik bagi para investor yang ingin menjalankan investasi secara etis dan sesuai syariah.(tar/)

SendShare36
Next Post

Danrem 091/ASN Apresiasi Harmoni Kutim, Miniatur Indonesia yang Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.5k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
1.8k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.