Zakat, infaq, dan shodaqah adalah komponen vital dalam syariat Islam yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga memajukan kesejahteraan sosial. Dengan menunaikan kewajiban ini, seorang Muslim berperan aktif dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Zakat: Rukun Islam yang Kuat
Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk menunaikan zakat sebagai bentuk ibadah yang tidak hanya mendekatkan diri kepada-Nya tetapi juga membantu sesama manusia. QS. At-Taubah [9]: 103 menegaskan bahwa zakat membersihkan dan menyucikan harta seorang Muslim.
Makna Zakat, Infaq, dan Shodaqah
Secara etimologis, zakat berarti tumbuh dan berkembang. Istilah ini mencerminkan bahwa dengan berzakat, harta seseorang akan semakin diberkahi. Al-Mawardi dalam kitab al-Hawi menjelaskan bahwa zakat adalah pengambilan sebagian harta untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sementara itu, infaq mencakup segala bentuk pengeluaran, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, maupun orang lain. Shodaqah adalah infak yang diberikan di jalan Allah, tidak terbatas jumlah dan bentuknya, termasuk dalam bentuk harta, tenaga, pemikiran, dan bahkan senyuman.
Kewajiban Zakat dalam Islam
Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Rasulullah SAW dalam sebuah hadis menyebutkan bahwa Islam dibangun di atas lima pilar, salah satunya adalah zakat. Kewajiban ini berlaku bagi setiap individu Muslim, termasuk anak-anak dan orang yang tidak berakal jika hartanya telah mencapai nisab dan haul.
Jenis dan Syarat Harta yang Wajib Zakat
Ada dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan:
1. Zakat Fitrah: Dikeluarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.
2. Zakat Maal: Meliputi harta seperti emas, perak, binatang ternak, barang dagangan, dan hasil pertanian yang telah mencapai nisab dan haul.
Penerima Zakat
Delapan golongan yang berhak menerima zakat adalah:
1. Fuqara’ (fakir): Orang yang tidak memiliki cukup harta untuk kebutuhan hidupnya.
2. Masakin (miskin): Orang yang memiliki harta atau pekerjaan tetapi masih tidak mencukupi.
3. Amilin: Petugas yang mengurus zakat.
4. Mu’allaf: Orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab: Budak yang dijanjikan merdeka setelah melunasi tebusan.
6. Gharimin: Orang yang memiliki tanggungan hutang.
7. Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah.
8. Ibnu Sabil: Musafir yang membutuhkan bantuan.
Contoh Zakat Profesi
Nishab zakat profesi didasarkan pada 85 gram emas. Misalnya, dengan harga emas Rp. 500.000 per gram, maka nishab per tahun adalah Rp. 42.500.000 atau Rp. 3.500.000 per bulan. Dengan demikian, zakat profesi yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari pendapatan bruto, yaitu Rp. 87.500 per bulan.
Sedekah: Pahala Berlipat Ganda
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bersedekah, baik dalam keadaan lapang maupun sempit. Pahala sedekah sangat besar dan dapat menjadi perlindungan dari bala serta kesempitan. Al-Quran dan hadits banyak menekankan pentingnya saling membantu dan menolong sesama melalui sedekah.
Dengan memahami dan mengamalkan zakat, infaq, dan shodaqah, umat Muslim dapat menjaga kesucian hartanya sekaligus berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Ini adalah wujud nyata dari pengabdian kepada Allah SWT dan kepedulian terhadap sesama manusia.(tar/)