Lingkaranberita.com, Pasar modal syariah semakin diminati oleh berbagai kalangan di Indonesia. Instrumen pasar modal syariah atau efek syariah merupakan efek yang akad, pengelolaan perusahaan, serta cara penerbitannya berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah berdasarkan ajaran Islam. Penetapan ini dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam bentuk fatwa.
Apa Itu Instrumen Pasar Modal Syariah?
Instrumen pasar modal syariah adalah objek transaksi atau produk investasi yang memenuhi prinsip Islam dan dapat diperjualbelikan di pasar modal syariah. Menurut Irwan Abdalloh, instrumen ini mencakup dua aspek utama: proses penerbitan dan proses transaksi. Proses penerbitan berfokus pada pemenuhan prinsip Islam dari efek yang akan diterbitkan, seperti aset yang menjadi underlying, akad yang digunakan, dan skema penerbitannya. Proses transaksi, di sisi lain, berfokus pada pemenuhan prinsip Islam dalam transaksi efek syariah baik di pasar reguler bursa efek maupun di luar bursa efek.
Definisi Efek Syariah
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15/POJK.4/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, efek syariah adalah efek yang akad, cara pengelolaan, serta kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Hal ini mencakup:
1. Akad, cara pengelolaan, dan kegiatan usaha.
2. Aset yang menjadi landasan akad dan kegiatan usaha.
3. Aset terkait dengan efek dan penerbitnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah meliputi saham syariah, reksa dana syariah, sukuk, serta beberapa efek derivatif lainnya.
Jenis-jenis Instrumen Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Saham ini merepresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Berdasarkan prinsip syariah, penyertaan modal dilakukan pada perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah, seperti perjudian, riba, serta produksi barang yang diharamkan. Penyertaan modal dalam bentuk saham tersebut dapat dilakukan berdasarkan akad musyarakah dan mudharabah.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah yang berbeda dengan obligasi konvensional. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan hak kepemilikan atas suatu aset atau proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus memiliki aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Penggunaan dana sukuk harus untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa keuntungan, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah jenis reksa dana yang pengelolaannya sesuai dengan kaidah syariah. Berdasarkan fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksa dana syariah beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam. Investasi dan pembiayaan hanya dapat dilaksanakan pada kegiatan usaha yang halal dan bermanfaat, dengan transparansi dan kehati-hatian yang tinggi.
Prinsip-prinsip Pasar Modal Syariah
Prinsip-prinsip dalam pasar modal syariah meliputi:
1. Investasi dan pembiayaan hanya dilaksanakan pada kegiatan usaha yang halal dan bermanfaat.
2. Akad antara pemilik harta dengan emiten harus jelas, transparan, dan tidak menimbulkan keraguan yang dapat merugikan salah satu pihak.
3. Penekanan pada mekanisme yang wajar dan prinsip kehati-hatian bagi investor dan emiten.
4. Investor, emiten, serta Self Regulatory Organization tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan gangguan yang disengaja pada mekanisme pasar.
Pasar modal syariah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, menjadikannya pilihan yang menarik bagi para investor yang ingin menjalankan investasi secara etis dan sesuai syariah.(tar/)