Lingkaranberita.com, TENGGARONG – Dalam rangka menjaga ketenangan dan kesakralan Bulan Ramadhan 1445 H, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan speaker luar di masjid-masjid.
Melalui Surat Edaran Bupati Kukar Nomor: B–358/KESRA/065.11/02/2024, yang ditandatangani oleh Bupati Edi Damansyah, penggunaan pengeras suara di masjid hanya diizinkan untuk tadarus Alquran hingga pukul 22.00 WITA.
Pembatasan ini dijelaskan lebih lanjut dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 29 Februari, di mana penggunaan speaker luar hanya boleh dilakukan sampai jam 10 malam.
“Pelaksanaan tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA. Sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam,” kata Bupati Edi Damansyah dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam upaya mendukung kegiatan sahur keliling, warga diimbau untuk memulai membangunkan warga pada pukul 03.00 WITA. Pemkab Kukar juga mengatur aktivitas masyarakat di sepanjang turapan saat pelaksanaan salat tarawih.
Dalam edaran tersebut, masyarakat Muslim juga diingatkan untuk meningkatkan kegiatan ibadah sosial keagamaan dan menjaga ketentraman dengan saling menghormati antar pemeluk agama. (adv/kominfokukar)