• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Bupati Edi Damansyah Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2024

15/03/2024
in KUKAR
0

ILUSTRASI- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara. (Foto/ist)

535
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, TENGGARONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 hijriah/2024.

Related Posts

Dewantara Collective Sambangi SMAN 3 Tenggarong, Dorong Pelajar Berani Tentukan Masa Depan

Tangga Arung Square Bangkitkan Denyut Ekonomi Baru, Wajah Tenggarong Kian Modern

Kerja Nyata Edi Damansyah Dapat Apresiasi Akademisi, Kukar Terus Maju

Tamat Sudah “Gelombang Darat” di Tama Pole, Wabup Kukar Tinjau Langsung Perbaikan Jalan

Aturan tersebut dikeluarkan melalui surat Edaran Bupati Nomor: P-9/ORG/100.3.4.2/03/2024 yang ditandatangani Bupati Kukar Edi Damansyah secara elektronik.

Bupati Edi Damansyah mengatakan, meskipun ada pengurangan maupun penyesuaian, diharapkan para ASN di lingkungan Pemkab Kukar tetap mengedepankan pelayanan bagi warga.

Penyesuaian jam kerja diberikan kepada ASN untuk memberikan toleransi saat menjalankan puasa. Selain penyesuaian jam kerja, Pemkab Kukar juga meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadan.

“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” kata Edi dalam SE tersebut, Jumat (15/3/2024).

Pada Surat Edaran itu, jam kerja ASN selama Ramadan 2024 untuk hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WITA, sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WITA.

Pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 2024 harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Jam kerja tersebut diatur agar pemerintah tetap menjalankan tugasnya dan target kinerja selama Ramadan tetap tercapai.

Bupati Edi juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah/Staf Ahli/RSUD/BUMD dan kecamatan untuk memastikan pelaksanaan jam kerja dan tercapainya kinerja organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan SE.

Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan umum atau enam hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja di lingkungan kerjanya.

“Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” pesannya.(adv/kominfokukar)

SendShare32
Next Post

Bantuan Pertanian di Kukar Melonjak Rp700 Miliar: Langkah Ambisius Menuju Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.