• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Basti Sangga Langi Sebut Perda Bantuan Hukum Wujud Akses Keadilan di Masyarakat 

06/11/2023
in DPRD KUTIM
0

Anggota DPRD Kutim, Basti Sangga Langi. (Foto/ist)

570
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Sangatta -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Basti Sangga Langi, memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.

Related Posts

Novel Tyty Paembonan Dukung Program Makanan Bergizi Gratis dengan Libatkan UMKM Lokal

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Akhir terhadap RAPBD 2025, Fokus pada Kesejahteraan Masyarakat

Anggota DPRD Kutim Temukan Desa yang Belum Dialiri Listrik dan Air Bersih

DPRD Kutim Dorong Pengembangan UMKM Kuliner dan Peningkatan Gizi Anak

“Perda ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan akses keadilan kepada warga yang membutuhkannya,” ujar Basti, saat ditemui awak media di kantor DPRD Kutim, ruang kerjanya, Senin (06/11/2023).

Salah satu kader Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, bahwa Perda tersebut mengatur mengenai pemberian bantuan hukum kepada warga yang ekonominya terbatas dan tidak mampu membayar biaya jasa advokat.

“Bantuan hukum tersebut bisa berupa jasa advokat untuk pendampingan dalam masalah hukum, seperti persoalan tanah atau kasus lainnya,” ungkapnya.

Dirinya berharap, agar Perda No 21 tahun 2021 yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu segera diimplementasikan dengan baik.

“Dengan begitu, warga yang memerlukan bantuan hukum akan lebih mudah mendapatkan akses keadilan,” bebernya.

Pihaknya mengaku, Selain dirinya (Basti), beberapa anggota DPRD Kutai Timur lainnya juga memberikan apresiasi terhadap Perda tersebut.

Mereka melihat Perda ini sebagai upaya pemerintah daerah untuk menjalankan prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat.

Dirinya juga menjelaskan, sebelumnya Perda tersebut telah disosialisasikan beberapa hari lalu, agar perda itu dapat menyebar luas.

“Sebelumnya, Perda ini telah disosialisasikan pada 30 Oktober 2023, dengan harapan agar informasi tentang bantuan hukum bagi warga kurang mampu dapat tersebar luas melalui aparat pemerintahan desa dan kecamatan,” pungkasnya. (adv/dprdkutim)

SendShare34
Next Post

MGMP-PAI Gandeng Disdikbud Siapkan Guru Produktif Cakap Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
4.9k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.