• SUSUNAN REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Lingkaran Berita
No Result
View All Result

Aturan Jam Kerja ASN, Camat, dan BUMD di Kukar Selama Ramadhan

25/03/2023
in KUKAR
0

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.

555
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Lingkaranberita.com, Tenggarong- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan.

Related Posts

Lebih dari 100 Rumah Tidak Layak Huni di Kukar Sudah Mulai Direnovasi Tahun Ini

Tak Hanya Makmurkan Masjid, Pemkab Kukar Kini Hadirkan Hunian Nyaman untuk Imam dan Marbot

Dongkrak Kunjungan Wisata, Pemkab Kukar Andalkan Wahana Baru dan Promosi Konten Kreator

DERMAGA KTKBM Disiapkan di Kuala Samboja, Catat Bongkar Muat hingga Pembayaran Upah

Aturan tersebut dikeluarkan melalui surat Edaran Bupati Nomor: B-731/ORG/065.11/03/2023 tanggal 21 Maret 2023.

Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, mengatakan, Pemkab Kukar meniadakan sementara pelaksanaan apel selama Ramadhan.

“Selama bulan puasa, pelaksanaan apel pagi ditiadakan, sementara pelaksanaan absensi tetap dilaksanakan,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).

Pada Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadhan tahun 2023 untuk hari Senin – Kamis mulai pukul 08.30 – 16.00 wita.

Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.30 sampai 11.00 wita. Dengan demikian, jam kerja ditetapkan minimal 32,5 jam dalam sepekan.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2023.

Dan surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur nomor 100.3.4.1/3764/B.ORG-III tanggal 21 Maret 2023.

Disebutkan, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2023 memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Jam kerja sebagaimana dimaksud di atas menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah.

“Semua dilakukan agar tercapainya kinerja organisasi yang dipimpin lebih efektif selama Ramadhan,” terangnya.

Bupati Edi Damansyah juga meminta agar Pimpinan Perangkat Daerah, Camat termasuk BUMD memastikan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan surat.

Bagi Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Umum atau 6 hari kerja, agar dapat menyesuaikan jam kerja.

Sehingga perubahan jam kerja selama Ramadhan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. (adv/kominfokukar*)

 

SendShare33
Next Post

Jelang Pemilu 2024, Pemuda di Kukar Dapat Pendidikan Politik dari Kesbangpol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Posts

Terlaris di Balikpapan, Kursus Mengemudi di KAKA Driving Dijamin Pasti Bisa

by admin
09/11/2021
0
5.2k

Maksud Hati Merubah Nasib, Johanis Tinungki Pulang Tinggal Nama

by admin
22/08/2023
0
2.2k

Keluarga Sehat bersama Eco Enzyme

by admin
07/01/2023
0
2.1k

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
Hubungi Kami: admin@lingkaranberita.com

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.

No Result
View All Result
  • HOME
    • IBU KOTA NEGARA
    • AUTOMATIVE
    • FOOD & TRAVEL
    • EDUCATION
    • EKONOMI
    • HEALTH
    • LIFE STYLE
    • KRIMINAL
    • OPINI & CERPEN
    • SPORT
    • ENTERTAINMENT
  • BORNEO UPDATE
    • KALTIM
      • SAMARINDA
      • BALIKPAPAN
      • PENAJAM
      • SANGATTA
      • BONTANG
      • PASER
  • VIRAL NEWS
  • NASIONAL

© 2021 Lingkaran Berita -Media Informasi Terkini.